Djoko Suyanto: Perpu MK konstitusional

Minggu, 06 Oktober 2013 - 23:49 WIB
Djoko Suyanto: Perpu...
Djoko Suyanto: Perpu MK konstitusional
A A A
Sindonews.com - Menkopolhukam Djoko Suyanto menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah konstitusional dan sudah sesuai dengan aturan perundangan dan lewat pemikiran yang matang.

Hal itu disampaikan Menteri Polhukam Djoko Suyanto menanggapi pernyataan mantan Ketua MK Jimly Assidiqi yang menilai terbitnya Perpu MK sebagai produk inkonstitusional.

Menurut Djoko, terbitnya PP Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk menyelamatkan MK sudah konstitusional dengan mengacu pada dua ketentuan, pertama pasal 22 UU Nomor Tahun 1940 tentang penetapan Perpu.

Dalam pasal 22 ayat 1 disebutkan, dalam hal keadaan yang memaksa presiden berhak menetapkan PP Pengganti Undang-Undang. Sedangkan ayat 2, Perpu tersebut harus mendapat persetujuan DPR, jika tidak mendapat persetujuan maka Perpu harus dicabut.

Jika mendapat persetujuan DPR maka Perpu selanjutnya dijadikan UU. “Pernyataan Jimly adalah tidak benar, justru Perpu merupkan hak dan kewenangan presdien yang diatur secara konstitusional oleh UU,” tukas Djoko saat jumpa pers di Nusa Dua, Minggu (6/10/2013).

Djoko juga menepis pendapat Jimly seolah Perpu lahir dalam suasana ketegasaan yang tidak memikirkan kepentingan yang lebih jauh dan panjang.

“Pertemuan Presiden SBY kemarin dengan para pimpinan lembaga negara, semua memiliki keprihatinan, kekecewaan dan kepedihan yang sama atas tertangkapnnya ketua MK oleh KPK,” imbuh Djoko.

Dalam pertemuan itu kemudian terjadi diskusi panjang, mendalam adu visi dengan semua pimpinan lembaga negara yang memiliki keprihatinan sama untuk bagaimana menyelamatkan MK.

Presiden SBY, lanjut Djoko, menekankan arti penting check and balance semua lembaga negara yang harus ada.

“Harus ada check balance dan sistem pengawasan terhadap semua lembaga negara termasuk presiden, harus ada pengawasan dan tidak boleh ada tanpa pengawasan” tegasnya lagi.

Apa yang diputuskan presiden juga, katanya, sejalan dengan pandangan mantan Menkum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Mantan Ketua MK Mahfud MD.
(rsa)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved