SBY terlalu tergesa-gesa tanggapi kasus Akil
Senin, 07 Oktober 2013 - 09:02 WIB
SBY terlalu tergesa-gesa tanggapi kasus Akil
A
A
A
Sindonews.com - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan, langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyikapi kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menyelamatkan MK, adalah tindakan emosional dan tak tepat.
"Langkah SBY terlalu tergesa-gesa. Harusnya SBY jangan tergesa-gesa memperbaiki sistem yang ada sekarang hanya gara-gara seseorang tertangkap tangan menerima suap," kata Mudzakkir saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu 6 Oktober 2013.
Menurutnya, karena itu siapapun tidak boleh melakukan satu tindakan hukum yang instan seperti itu yang kemudian direspons dengan secara instan pula. "Kalau ingin memperbaiki ya sebaiknya secara manajerial seluruh. Jadi bukan hanya menyelesaikan case by case," imbuhnya.
Risikonya adalah yang parsial seperti itu nanti akan memiliki potensi pidana juga. Sebaiknya tidak perlu diterbitkan Perpu. Ada baiknya Presiden SBY melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu barulah kemudian diterbitkan satu Undang-Undang (UU).
Tapi prosesnya harus ilmiah objektif. Sekali lagi, jangan dengan kerjaannya Presiden SBY kemudian menerbitkan Perpu. "Ini preseden yang kurang bagus karena ini ranahnya adalah ranah yudikatif. Presiden harus mengurangi peran dia dalam konteks yudikatif. Kalau usul-usul sih saya kira sebagai penyelenggaraan negara enggak masalah," ujarnya.
Dia menuturkan, tindakan SBY itu juga bisa dinilai sebagai bagian dari intervensi eksekutif kepada yudikatif. Karenanya Perpu soal MK itu harus ditangguhkan saja. Biar pemerintah melakukan dulu kajian ilmiah yang mendalam supaya bisa melihat pembaharuan yang akan datang seperti apa. "Jadi paket pembaharuannya harusnya secara keseluruhan," tandasnya.
Dua butir kesepakatan yakni pemberian kewenangan kepada KY untuk mengawasi hakim konstitusi pada MK dan rencana penerbitan Perpu merupakan hasil pertemuan antara Presiden SBY dan pimpinan lembaga negara Sabtu 5 Oktober.
Sebenarnya dalam pertemuan itu ada lima butir kesepakatan yang disebut "Agenda Penyelamatan Mahkamah Konstitusi", yang dihasilkan. Tiga lainnya yakni, dalam menjakan peradilan MK, Presiden dan para pimpinan Lembaga Negara berharap dapat dijalankan dengan sangat hati-hati dan jangan ada penyimpangan baru dan penegakan hukum yang dilakukan KPK mesti dilaksanakan lebiih cepat dan konklusif.
Hal ini agar dapat membuktikan kepada rakyat bahwa jajaran MK yang lain bersih. Terakhir, dalam fase konsolidasi yang dilakukan MK saat ini, MK harus melakukan audit internalnya. Juga dilakukan audit eksternal oleh lembaga berkompeten yang miliki kewenangan tersebut.
Lima butir kesepakatan ini dihasilkan karena menyikapi peristiwa operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua MK Akil Mochtar, penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa dua pilkada di MK, dan penahanannya.
Baca juga berita Atur seleksi Hakim MK, SBY akan keluarkan Perpu.
"Langkah SBY terlalu tergesa-gesa. Harusnya SBY jangan tergesa-gesa memperbaiki sistem yang ada sekarang hanya gara-gara seseorang tertangkap tangan menerima suap," kata Mudzakkir saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu 6 Oktober 2013.
Menurutnya, karena itu siapapun tidak boleh melakukan satu tindakan hukum yang instan seperti itu yang kemudian direspons dengan secara instan pula. "Kalau ingin memperbaiki ya sebaiknya secara manajerial seluruh. Jadi bukan hanya menyelesaikan case by case," imbuhnya.
Risikonya adalah yang parsial seperti itu nanti akan memiliki potensi pidana juga. Sebaiknya tidak perlu diterbitkan Perpu. Ada baiknya Presiden SBY melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu barulah kemudian diterbitkan satu Undang-Undang (UU).
Tapi prosesnya harus ilmiah objektif. Sekali lagi, jangan dengan kerjaannya Presiden SBY kemudian menerbitkan Perpu. "Ini preseden yang kurang bagus karena ini ranahnya adalah ranah yudikatif. Presiden harus mengurangi peran dia dalam konteks yudikatif. Kalau usul-usul sih saya kira sebagai penyelenggaraan negara enggak masalah," ujarnya.
Dia menuturkan, tindakan SBY itu juga bisa dinilai sebagai bagian dari intervensi eksekutif kepada yudikatif. Karenanya Perpu soal MK itu harus ditangguhkan saja. Biar pemerintah melakukan dulu kajian ilmiah yang mendalam supaya bisa melihat pembaharuan yang akan datang seperti apa. "Jadi paket pembaharuannya harusnya secara keseluruhan," tandasnya.
Dua butir kesepakatan yakni pemberian kewenangan kepada KY untuk mengawasi hakim konstitusi pada MK dan rencana penerbitan Perpu merupakan hasil pertemuan antara Presiden SBY dan pimpinan lembaga negara Sabtu 5 Oktober.
Sebenarnya dalam pertemuan itu ada lima butir kesepakatan yang disebut "Agenda Penyelamatan Mahkamah Konstitusi", yang dihasilkan. Tiga lainnya yakni, dalam menjakan peradilan MK, Presiden dan para pimpinan Lembaga Negara berharap dapat dijalankan dengan sangat hati-hati dan jangan ada penyimpangan baru dan penegakan hukum yang dilakukan KPK mesti dilaksanakan lebiih cepat dan konklusif.
Hal ini agar dapat membuktikan kepada rakyat bahwa jajaran MK yang lain bersih. Terakhir, dalam fase konsolidasi yang dilakukan MK saat ini, MK harus melakukan audit internalnya. Juga dilakukan audit eksternal oleh lembaga berkompeten yang miliki kewenangan tersebut.
Lima butir kesepakatan ini dihasilkan karena menyikapi peristiwa operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua MK Akil Mochtar, penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa dua pilkada di MK, dan penahanannya.
Baca juga berita Atur seleksi Hakim MK, SBY akan keluarkan Perpu.
(maf)