SBY dinilai tak serius benahi MK
Senin, 07 Oktober 2013 - 05:32 WIB
SBY dinilai tak serius benahi MK
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengundang para pimpinan lembaga negara untuk membahas soal Mahkamah Konstitusi (MK), setelah Akil Mochtar ditangkap KPK. Namun, pada kesempatan itu, SBY tidak mengundang satu pun pihak MK.
Pengamat politik dari Sugeng Sarjadi Sindicate, Toto Sugiarto menilai, belum ada tindakan serius untuk memperbaiki MK, meskipun saat ini kepercayaan publik tengah menurun.
"Belum ada tanda-tanda presiden serius berniat memperbaiki MK," kata Toto saat dihubungi, Minggu 6 Oktober 2013.
Toto melihat, pidato Presiden SBY hanya normatif, belum ada langkah nyata yang bisa mengembalikan kepercayaan rakyat. Dia menilai, pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sudah tepat untuk memperbaiki MK setelah Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk sementara ini, pembentukan dewan kehormatan MK mungkin langkah yang paling nyata," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden SBY mengaku sedang menyiapkan Perpu, di antaranya akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim MK. Dalam Perpu tersebut, SBY juga menganggap bahwa pengawasan proses peradilan di MK perlu diatur. Dalam kesempatan itu, SBY memandang bahwa KY layak diberi kewenangan tersebut.
"Komisi Yudisial (KY) dapat diberikan kewenangan untuk mengawasi hakim MK sebagaimana mengawasi hakim lainnya. Ini sesuai dengan semangat dan ketentuan dalam UUD 45," ujar Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, kantor Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2013 malam.
Ikuti berita terkait rencana penerbitan Perppu pengawasan MK.
Pengamat politik dari Sugeng Sarjadi Sindicate, Toto Sugiarto menilai, belum ada tindakan serius untuk memperbaiki MK, meskipun saat ini kepercayaan publik tengah menurun.
"Belum ada tanda-tanda presiden serius berniat memperbaiki MK," kata Toto saat dihubungi, Minggu 6 Oktober 2013.
Toto melihat, pidato Presiden SBY hanya normatif, belum ada langkah nyata yang bisa mengembalikan kepercayaan rakyat. Dia menilai, pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sudah tepat untuk memperbaiki MK setelah Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk sementara ini, pembentukan dewan kehormatan MK mungkin langkah yang paling nyata," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden SBY mengaku sedang menyiapkan Perpu, di antaranya akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim MK. Dalam Perpu tersebut, SBY juga menganggap bahwa pengawasan proses peradilan di MK perlu diatur. Dalam kesempatan itu, SBY memandang bahwa KY layak diberi kewenangan tersebut.
"Komisi Yudisial (KY) dapat diberikan kewenangan untuk mengawasi hakim MK sebagaimana mengawasi hakim lainnya. Ini sesuai dengan semangat dan ketentuan dalam UUD 45," ujar Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, kantor Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2013 malam.
Ikuti berita terkait rencana penerbitan Perppu pengawasan MK.
(maf)