Penuturan calon Bupati Madina terkait putusan MK
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, membuat dugaan kecurangan di tubuh MK semakin terkuak.
Calon Bupati Mandailing Natal (Madina) tahun 2010 Irwan H Daulay, merasa dirugikan oleh putusan MK waktu itu, pasalnya putusan MK terasa janggal.
"Dalam konteks pilkada (pemilihan kepala daerah) Madina, Hakim MK hanya menghukum KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Madina untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa dibarengi diskualifikasi calon, meskipun praktik money politik benar-benar terjadi," kata Irwan di Galery cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2013).
Dia merasa, kejanggalan itu semakin kuat jika dilihat Keputusan MK Nomor 45 /PHPU/D.VIII/2010 tanggal 7 Juli tahun 2010 tentang pemilukada Kotawaringin Barat. Pasalnya, MK mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.
"Putusan MK soal sengketa pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) adalah salah satu contoh putusan kontroversial," tukasnya.
Seperti diketahui, Akil Mochtar tertangkap tangan KPK, diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten, Akil sudah berstatus tersangka, dan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Simak berita terkait peran Ratu Atut terkait kasus Pilkada Lebak, Banten yang menyeret mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar.
Calon Bupati Mandailing Natal (Madina) tahun 2010 Irwan H Daulay, merasa dirugikan oleh putusan MK waktu itu, pasalnya putusan MK terasa janggal.
"Dalam konteks pilkada (pemilihan kepala daerah) Madina, Hakim MK hanya menghukum KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Madina untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa dibarengi diskualifikasi calon, meskipun praktik money politik benar-benar terjadi," kata Irwan di Galery cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2013).
Dia merasa, kejanggalan itu semakin kuat jika dilihat Keputusan MK Nomor 45 /PHPU/D.VIII/2010 tanggal 7 Juli tahun 2010 tentang pemilukada Kotawaringin Barat. Pasalnya, MK mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.
"Putusan MK soal sengketa pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) adalah salah satu contoh putusan kontroversial," tukasnya.
Seperti diketahui, Akil Mochtar tertangkap tangan KPK, diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten, Akil sudah berstatus tersangka, dan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Simak berita terkait peran Ratu Atut terkait kasus Pilkada Lebak, Banten yang menyeret mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar.
(maf)