Adakah Hakim Konstitusi lain yang terjerat suap?
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mampu mengungkap keterlibatan hakim konstitusi dan dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) lain, dalam pengembangan kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menilai, prinsipnya pelaku penerima utama yang sudah diketahui adalah Akil Mochtar. Pertanyaannya, apakah dalam kasus ini ada hakim konstitusi lain menerima suap atau tidak.
Kalau hakim konstitusi lain menerima, tentu tinggal dua orang yang ada dalam majelis panelis. Karena panelis hanya tiga. Karenanya KPK tinggal mencermati saja siapa di antara mereka yang paling punya potensial tergoda siapa.
"Kalau misalnya itu majelisnya semuanya atau setidak-tidaknya ada di antara mereka, itu berarti harus diperlakukan yang samalah," kata Mudzakkir saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu 6 Oktober 2013, malam.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan Ketua MK karena sudah menyandang status tersangka. "Hari ini 5 Oktober 2013, saya dan kewenangan yang saya miliki, telah memberhentikan sementara saudara Akil Mochtar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, kantor Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu 5 Oktober.
Hal itu disampaikannya setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara. "Saya lakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Seperti diketahui, Akil tertangkap tangan diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten, Akil sudah berstatus tersangka, dan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Simak berita terkait peran Ratu Atut terkait kasus Pilkada Lebak, Banten yang menyeret mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menilai, prinsipnya pelaku penerima utama yang sudah diketahui adalah Akil Mochtar. Pertanyaannya, apakah dalam kasus ini ada hakim konstitusi lain menerima suap atau tidak.
Kalau hakim konstitusi lain menerima, tentu tinggal dua orang yang ada dalam majelis panelis. Karena panelis hanya tiga. Karenanya KPK tinggal mencermati saja siapa di antara mereka yang paling punya potensial tergoda siapa.
"Kalau misalnya itu majelisnya semuanya atau setidak-tidaknya ada di antara mereka, itu berarti harus diperlakukan yang samalah," kata Mudzakkir saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu 6 Oktober 2013, malam.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan Ketua MK karena sudah menyandang status tersangka. "Hari ini 5 Oktober 2013, saya dan kewenangan yang saya miliki, telah memberhentikan sementara saudara Akil Mochtar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, kantor Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu 5 Oktober.
Hal itu disampaikannya setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara. "Saya lakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Seperti diketahui, Akil tertangkap tangan diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten, Akil sudah berstatus tersangka, dan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Simak berita terkait peran Ratu Atut terkait kasus Pilkada Lebak, Banten yang menyeret mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar.
(maf)