SBY berhentikan sementara Akil Mochtar

Sabtu, 05 Oktober 2013 - 16:48 WIB
SBY berhentikan sementara...
SBY berhentikan sementara Akil Mochtar
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena sudah menyandang status tersangka.

"Hari ini 5 Oktober 2013, saya dan kewenangan yang saya miliki, telah memberhentikan sementara saudara Akil Mochtar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).

Hal itu disampaikannya setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara. "Saya lakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," katanya.

Saat konferensi pers, Presiden SBY didampingi Wakil Presiden (Wapres) Boediono, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.

Kemudian, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto, Ketua BPK Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.

Baca juga berita KPK terus kembangkan kasus suap Akil
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0570 seconds (0.1#10.140)