KPK terus kembangkan kasus suap Akil
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Jadi, semua kita dalami ya, dari hasil penggeledahan ada beberapa alat bukti yang kita temukan," kata Samad di Skuadtron 2, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2013).
Ia melanjutkan, beberapa alat bukti yang disita dalam penggeladahan kemudian diklarfikasi kembali oleh penyidik KPK. "Kemudian alat bukti tersebut sudah dibawa ke kantor untuk dilakukan klarifikasi dan divalidasi, untuk dilihat sejauh mana alat bukti itu bisa mendukung terungkapnya kasus ini secara luas," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan adik Atut, Tubagus Chairy Wardana alias Wawan, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan seorang advokat bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Wawan diduga hendak memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani.
KPK menangkap Wawan di rumahnya di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Jakarta Selatan, pada Kamis 3 Oktober 2013 dini hari. Sementara Susi ditangkap di Lebak pada saat yang bersamaan. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah kediaman Wawan di Jalan Denpasar. Baik Akil, Wawan, maupun Susi kini ditahan KPK.
Baca juga berita KPK siap naikkan status Ratu Atut jadi tersangka?
"Jadi, semua kita dalami ya, dari hasil penggeledahan ada beberapa alat bukti yang kita temukan," kata Samad di Skuadtron 2, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2013).
Ia melanjutkan, beberapa alat bukti yang disita dalam penggeladahan kemudian diklarfikasi kembali oleh penyidik KPK. "Kemudian alat bukti tersebut sudah dibawa ke kantor untuk dilakukan klarifikasi dan divalidasi, untuk dilihat sejauh mana alat bukti itu bisa mendukung terungkapnya kasus ini secara luas," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan adik Atut, Tubagus Chairy Wardana alias Wawan, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan seorang advokat bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Wawan diduga hendak memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani.
KPK menangkap Wawan di rumahnya di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Jakarta Selatan, pada Kamis 3 Oktober 2013 dini hari. Sementara Susi ditangkap di Lebak pada saat yang bersamaan. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah kediaman Wawan di Jalan Denpasar. Baik Akil, Wawan, maupun Susi kini ditahan KPK.
Baca juga berita KPK siap naikkan status Ratu Atut jadi tersangka?
(kri)