Ini kasus-kasus pemilukada yang ditangani Akil Mochtar

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 20:09 WIB
Ini kasus-kasus pemilukada...
Ini kasus-kasus pemilukada yang ditangani Akil Mochtar
A A A
Sindonews.com - Selain menjabat Ketua Mahkamah Kontitusi, Akil Mochtar juga kerap menjadi ketua hakim putusan dalam kasus sengketa pemilukada beberapa daerah di Indonesia.

Informasi yang dihimpun, Akil Mochtar sering menjabat ketua hakim panel. Untuk hasil putusan sidang, Akil kerap membuat putusan pemungutan suara diulang.

Data yang berhasil diterima Sindonews dari bagian Kehumasan MK, setidaknya ada enam sengketa pemilukada yang putusannya diketuai oleh Akil Mochtar. Terdapat tiga sidang sengketa pemilukada dari Akil yang bermasalah.

Ketiganya adalah Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Pemilukada Lebak, Banten dan Pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Untuk diketahui, Akil ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap terkait pengurusan Pemilukada Gunung Mas dan Lebak. Ia disangka menerima suap dalam putusan sengketa dua pemilukada tersebut.

Berikut keterangan Pemilukada yang disidangkan Akil beserta pihak pemohonnya. Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pihak pemohon Jaya Samaya Monong-Daldin. Penjelasan, sidang terakhir pada 2 Oktober 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Jaya-Daldin meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan Hambit Bintih-Arton S.

Pemilukada Lebak, Banten. Pemohon, pasangan Amir Hamzah-Kasmin. Penjelasan, putusan pada 1 Oktober 2013, membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

Pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pemohon, Jopinus Ramli Saragih dan Nuriaty Damanik. Penjelasan, isi putusan pada 24 September 2010, menolak seluruh permohonan Jopinus. Kuasa hukum Jopinus, Refly Harun mengatakan diduga kliennya dimintai uang Rp1 miliar oleh Akil Mochtar saat menjadi ketua hakim panel.

Pemilukada Kota Tangerang. Pemohon, Abdul Syukur-Hilmi Fuad. Penjelasan, putusan pada 1 Oktober 2013, menunda kebijakan KPU yang menetapkan kemenangan pasangan Arif R Wismansyah-Sachrudin dan memerintahkan verifikasi ulang terhadap dua pasangan calon.

Pemilukada Provinsi Maluku. Pemohon, Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji. Penjelasan, putusan pada 30 Juli 2013, membatalkan penetapan pemenang pertama dan kedua untuk mengikuti pemilihan putaran kedua dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan. Pemohon, Herma Deru-Maphilinda Boe. Penjelasan, putusan 9 Juli 2013, mengabulkan sebagian permohonan Herma-Maphilinda dan memerintahkan pemungutan suara ulang di dua kabupaten, dua kota madya, dan satu kecamatan.

Baca juga berita Kasus Akil, KPK sudah tahu peran Ratu Atut
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved