Ini kasus-kasus pemilukada yang ditangani Akil Mochtar

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 20:09 WIB
Ini kasus-kasus pemilukada yang ditangani Akil Mochtar
Ini kasus-kasus pemilukada yang ditangani Akil Mochtar
A A A
Sindonews.com - Selain menjabat Ketua Mahkamah Kontitusi, Akil Mochtar juga kerap menjadi ketua hakim putusan dalam kasus sengketa pemilukada beberapa daerah di Indonesia.

Informasi yang dihimpun, Akil Mochtar sering menjabat ketua hakim panel. Untuk hasil putusan sidang, Akil kerap membuat putusan pemungutan suara diulang.

Data yang berhasil diterima Sindonews dari bagian Kehumasan MK, setidaknya ada enam sengketa pemilukada yang putusannya diketuai oleh Akil Mochtar. Terdapat tiga sidang sengketa pemilukada dari Akil yang bermasalah.

Ketiganya adalah Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Pemilukada Lebak, Banten dan Pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Untuk diketahui, Akil ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap terkait pengurusan Pemilukada Gunung Mas dan Lebak. Ia disangka menerima suap dalam putusan sengketa dua pemilukada tersebut.

Berikut keterangan Pemilukada yang disidangkan Akil beserta pihak pemohonnya. Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pihak pemohon Jaya Samaya Monong-Daldin. Penjelasan, sidang terakhir pada 2 Oktober 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Jaya-Daldin meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan Hambit Bintih-Arton S.

Pemilukada Lebak, Banten. Pemohon, pasangan Amir Hamzah-Kasmin. Penjelasan, putusan pada 1 Oktober 2013, membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

Pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pemohon, Jopinus Ramli Saragih dan Nuriaty Damanik. Penjelasan, isi putusan pada 24 September 2010, menolak seluruh permohonan Jopinus. Kuasa hukum Jopinus, Refly Harun mengatakan diduga kliennya dimintai uang Rp1 miliar oleh Akil Mochtar saat menjadi ketua hakim panel.

Pemilukada Kota Tangerang. Pemohon, Abdul Syukur-Hilmi Fuad. Penjelasan, putusan pada 1 Oktober 2013, menunda kebijakan KPU yang menetapkan kemenangan pasangan Arif R Wismansyah-Sachrudin dan memerintahkan verifikasi ulang terhadap dua pasangan calon.

Pemilukada Provinsi Maluku. Pemohon, Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji. Penjelasan, putusan pada 30 Juli 2013, membatalkan penetapan pemenang pertama dan kedua untuk mengikuti pemilihan putaran kedua dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan. Pemohon, Herma Deru-Maphilinda Boe. Penjelasan, putusan 9 Juli 2013, mengabulkan sebagian permohonan Herma-Maphilinda dan memerintahkan pemungutan suara ulang di dua kabupaten, dua kota madya, dan satu kecamatan.

Baca juga berita Kasus Akil, KPK sudah tahu peran Ratu Atut
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3784 seconds (0.1#10.140)