Ruhut sebut Mahfud & Jimly sibuk pencitraan
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengenai hukuman yang pantas untuk Ketua MK Akil Mochtar dikritik politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
Bahkan, Ruhut secara gamblang menyebut Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie sedang pencitraan untuk Pilpres 2014.
Pernyataan Jimly yang dikritik Ruhut yakni yang mengatakan bahwa Akil Mochtar pantas dihukum mati. Sedangkan pernyataan Mahfud MD yakni Akil pantas dihukum seumur hidup.
"Saya kritisi pernyataan Prof Jimly dan Pak Mahfud. Dua-duanya ini ahli tata negara," ujar Ruhut dalam sebuah diskusi bertemakan 'Situasi Hukum Nasional Pasca Penangkapan Ketua MK' di Jalan Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2013).
Menurut Ruhut, pernyataan Mahfud MD dan Jimly demikian tak sepatutnya dilontarkan. Mengingat, kata Ruhut, Mahfud dan Jimly adalah sahabat Akil Mochtar. "Apa enggak sedih, persahabatan. Kawan sudah jatuh, ditimpa lagi tangga," katanya.
Menurutnya, tidak ada hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup didalam Undang-Undang di Negara ini. "Di undang-undang kita, koruptor tidak dihukum mati. Enggak ada juga hukuman seumur hidup. Kalau kita jadi Akil, bagaimana," tuturnya.
Karena itu, dia menyarankan agar sebaiknya Mahfud dan Jimly tak mengomentari kasus yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Sebab, dia berpendapat bahwa pernyataan Mahfud MD dan Jimly tersebut sudah mengintervensi hukum yang sedang berjalan.
"Kalau sudah di KPK, kita tak usah pencitraan. Enggak ada juga hukuman seumur hidup. Ini, pencitraan lagi," cetusnya.
Seperti diketahui, Mahfud MD dikabarkan sebagai calon presiden (Capres) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Kalau Prof Jimly memang bukan capres. Tapi paling tidak kan dia ingin jadi wakil," tambah dia.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menilai bahwa Ketua MK Akil Mochtar lebih pantas dihukum seumur hidup, daripada dihukum mati.
Hal demikian dikatakannya mengenai dugaan penerimaan yang diduga berkaitan dengan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten. Sebab, menurutnya, didalam Tata hukum di Negara ini tidak berlaku hukuman mati.
"Didalam tata hukum kita, untuk kasus korupsi tidak ada (Hukuman mati). Yah, maksimalnya nanti hukuman seumur hidup. Jadi seluruh hidupnya dihabiskan di penjara," ujar Mahfud MD saat konferensi pers di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).
Sebelumnya juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai, bahwa Ketua MK Akil Mochtar pantas dihukum mati.
Sebab, telah terbukti secara kasatmata melakukan tindak pidana korupsi karena ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Hal demikian, kata Jimly, patut diduga kuat Akil menerima suap.
Baca juga berita 7 tahun Ratu Atut absen lapor LHKPN
Bahkan, Ruhut secara gamblang menyebut Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie sedang pencitraan untuk Pilpres 2014.
Pernyataan Jimly yang dikritik Ruhut yakni yang mengatakan bahwa Akil Mochtar pantas dihukum mati. Sedangkan pernyataan Mahfud MD yakni Akil pantas dihukum seumur hidup.
"Saya kritisi pernyataan Prof Jimly dan Pak Mahfud. Dua-duanya ini ahli tata negara," ujar Ruhut dalam sebuah diskusi bertemakan 'Situasi Hukum Nasional Pasca Penangkapan Ketua MK' di Jalan Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2013).
Menurut Ruhut, pernyataan Mahfud MD dan Jimly demikian tak sepatutnya dilontarkan. Mengingat, kata Ruhut, Mahfud dan Jimly adalah sahabat Akil Mochtar. "Apa enggak sedih, persahabatan. Kawan sudah jatuh, ditimpa lagi tangga," katanya.
Menurutnya, tidak ada hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup didalam Undang-Undang di Negara ini. "Di undang-undang kita, koruptor tidak dihukum mati. Enggak ada juga hukuman seumur hidup. Kalau kita jadi Akil, bagaimana," tuturnya.
Karena itu, dia menyarankan agar sebaiknya Mahfud dan Jimly tak mengomentari kasus yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Sebab, dia berpendapat bahwa pernyataan Mahfud MD dan Jimly tersebut sudah mengintervensi hukum yang sedang berjalan.
"Kalau sudah di KPK, kita tak usah pencitraan. Enggak ada juga hukuman seumur hidup. Ini, pencitraan lagi," cetusnya.
Seperti diketahui, Mahfud MD dikabarkan sebagai calon presiden (Capres) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Kalau Prof Jimly memang bukan capres. Tapi paling tidak kan dia ingin jadi wakil," tambah dia.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menilai bahwa Ketua MK Akil Mochtar lebih pantas dihukum seumur hidup, daripada dihukum mati.
Hal demikian dikatakannya mengenai dugaan penerimaan yang diduga berkaitan dengan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten. Sebab, menurutnya, didalam Tata hukum di Negara ini tidak berlaku hukuman mati.
"Didalam tata hukum kita, untuk kasus korupsi tidak ada (Hukuman mati). Yah, maksimalnya nanti hukuman seumur hidup. Jadi seluruh hidupnya dihabiskan di penjara," ujar Mahfud MD saat konferensi pers di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).
Sebelumnya juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai, bahwa Ketua MK Akil Mochtar pantas dihukum mati.
Sebab, telah terbukti secara kasatmata melakukan tindak pidana korupsi karena ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Hal demikian, kata Jimly, patut diduga kuat Akil menerima suap.
Baca juga berita 7 tahun Ratu Atut absen lapor LHKPN
(kri)