5 MKH adakan sidang perdana terkait Akil
Jum'at, 04 Oktober 2013 - 15:26 WIB
5 MKH adakan sidang perdana terkait Akil
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak lima anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Kontitusi (MK), siang ini memulai sidang pertama untuk menentukan status Akil Mochtar sebagai Ketua MK.
Dalam sidang itu, MKH MK diberi kewenangan untuk memberikan sanksi atas pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar.
"Kami memberi kesempatan kepada lima anggota Majelis Kehormatan Hakim untuk memulai rapat pada siang ini," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, saat membuka rapat tersebut, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).
Dalam sidang tersebut, Hamdan yang didampingi delapan hakim lainnya, bertugas untuk membuka sidang. Selebihnya, sidang hanya diikuti lima MKH. Sidang itu sendiri berlangsung tertutup.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, agenda sidang perdana MKH belum jelas mengagendakan. Tapi, sidang itu dimaksudkan untuk menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil Mochtar. "Majelis kehormatan ini untuk memutuskan pelanggaran etik yang dilakukan Akil," jelasnya.
Untuk diketahui, lima orang yang ditunjuk menjadi MKH MK antara lain, Mahfud MD (mantan Ketua MK), Harjono (Hakim MK), Bagir Manan (ketua lembaga negara), Abbas Said (Komisi Yudisial), serta Hikmahanto Juwana (Guru besar bidang hukum UI).
Baca juga berita terkait, kasus Akil resmi diambil alih MKH MK.
Dalam sidang itu, MKH MK diberi kewenangan untuk memberikan sanksi atas pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar.
"Kami memberi kesempatan kepada lima anggota Majelis Kehormatan Hakim untuk memulai rapat pada siang ini," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, saat membuka rapat tersebut, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).
Dalam sidang tersebut, Hamdan yang didampingi delapan hakim lainnya, bertugas untuk membuka sidang. Selebihnya, sidang hanya diikuti lima MKH. Sidang itu sendiri berlangsung tertutup.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, agenda sidang perdana MKH belum jelas mengagendakan. Tapi, sidang itu dimaksudkan untuk menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil Mochtar. "Majelis kehormatan ini untuk memutuskan pelanggaran etik yang dilakukan Akil," jelasnya.
Untuk diketahui, lima orang yang ditunjuk menjadi MKH MK antara lain, Mahfud MD (mantan Ketua MK), Harjono (Hakim MK), Bagir Manan (ketua lembaga negara), Abbas Said (Komisi Yudisial), serta Hikmahanto Juwana (Guru besar bidang hukum UI).
Baca juga berita terkait, kasus Akil resmi diambil alih MKH MK.
(maf)