Ini harta kekayaan Gubernur Banten Ratu Atut
A
A
A
Sindonews.com - Tidak hanya nama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Moctar, yang mendadak jadi perbincangan publik. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mulai menjadi sorotan, setelah adiknya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) diduga menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Berapa harta kekayaan Ratu Atut yang sudah dilaporkan ke KPK? Ditelusuri melalui laman acch.kpk.go.id Jumat (4/10/2013), kekayaan Ratu Atut hampir mencapai 42 miliar, yakni Rp41.937.757.809.
Atut melaporkan Harta kekayaannya itu pada 6 Oktober 2006 saat menjadi Gubernur Banten periode 2007-2012.
Harta tersebut meliputi harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak Ratu Atut seperti mobil dan motor senilai Rp3,93 miliar, sementara harta bergerak lainnya yakni logam mulia dan batu mulia senilai Rp8,22 miliar dan surat berharga Rp7,85 miliar dan giro Rp2,77 miliar.
Sementara harta Ratu Atut yang tidak bergerak mencapai Rp19.160.418.750 berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti Bandung, Cirebon, Serang dan Jakarta.
Pada tanggal 1 Oktober 2002 mencapai Rp30,63 miliar, artinya kekayaan orang nomor satu di Banten ini meningkat 11 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ratu Atut ke luar negeri, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.
"Tadi sore KPK mengirimkan surat cegah terkait perkara Pilkada Lebak Ratu Atut Chosiyah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2013) dini hari.
Menurut Johan, Ratu Atut dicegah untuk enam bulan ke depan. Pencegahan itu bertujuan, memudahkan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ratu Atut. Jika sewaktu-waktu penyidik akan memeriksa yang bersangkutan dipastikan tetap berada di dalam negeri.
Klik di sini untuk berita KPK segera periksa Ratu Atut.
Berapa harta kekayaan Ratu Atut yang sudah dilaporkan ke KPK? Ditelusuri melalui laman acch.kpk.go.id Jumat (4/10/2013), kekayaan Ratu Atut hampir mencapai 42 miliar, yakni Rp41.937.757.809.
Atut melaporkan Harta kekayaannya itu pada 6 Oktober 2006 saat menjadi Gubernur Banten periode 2007-2012.
Harta tersebut meliputi harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak Ratu Atut seperti mobil dan motor senilai Rp3,93 miliar, sementara harta bergerak lainnya yakni logam mulia dan batu mulia senilai Rp8,22 miliar dan surat berharga Rp7,85 miliar dan giro Rp2,77 miliar.
Sementara harta Ratu Atut yang tidak bergerak mencapai Rp19.160.418.750 berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti Bandung, Cirebon, Serang dan Jakarta.
Pada tanggal 1 Oktober 2002 mencapai Rp30,63 miliar, artinya kekayaan orang nomor satu di Banten ini meningkat 11 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ratu Atut ke luar negeri, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.
"Tadi sore KPK mengirimkan surat cegah terkait perkara Pilkada Lebak Ratu Atut Chosiyah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2013) dini hari.
Menurut Johan, Ratu Atut dicegah untuk enam bulan ke depan. Pencegahan itu bertujuan, memudahkan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ratu Atut. Jika sewaktu-waktu penyidik akan memeriksa yang bersangkutan dipastikan tetap berada di dalam negeri.
Klik di sini untuk berita KPK segera periksa Ratu Atut.
(stb)