DPD: Putusan MK yang dikeluarkan Akil patut diragukan
Jum'at, 04 Oktober 2013 - 15:12 WIB
DPD: Putusan MK yang dikeluarkan Akil patut diragukan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak. Lalu bagaimana dengan putusan yang dikeluarkannya?
Wakil Ketua DPD, La Ode Ida mengungkapkan, dengan adanya perkara ini maka keputusan sengketa yang bermuara di MK dan diputuskan oleh Akil patut diragukan independensinya.
"Maka putusan di MK khususnya ditangani Akil Mochtar patut diragukan," kata La Ode dalam diskusi di DPD, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Ia pun khawatir, setelah Akil ditetapkan tersangka oleh KPK maka akan banyak muncul gugatan dari pihak yang sebelumnya bersengketa dan kalah dengan putusan yang dikeluarkan Akil.
"Posisinya, paling mulia ternyata karakternya seperti Pak Akil Mochtar saya ragu putusan itu, dan banyak masalah dan akan banyak yang menggugat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua MK, Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Nomor 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp2-3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairun Nisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN (Cornelius Nalau) yang berprofesi pengusaha, mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka selain Akil yakni, Susi Tur Andayani (STA) serta TB Chaery Wardana alias Wawan.
Baca juga berita Akil ditangkap KPK, Hakim MK pincang
Wakil Ketua DPD, La Ode Ida mengungkapkan, dengan adanya perkara ini maka keputusan sengketa yang bermuara di MK dan diputuskan oleh Akil patut diragukan independensinya.
"Maka putusan di MK khususnya ditangani Akil Mochtar patut diragukan," kata La Ode dalam diskusi di DPD, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Ia pun khawatir, setelah Akil ditetapkan tersangka oleh KPK maka akan banyak muncul gugatan dari pihak yang sebelumnya bersengketa dan kalah dengan putusan yang dikeluarkan Akil.
"Posisinya, paling mulia ternyata karakternya seperti Pak Akil Mochtar saya ragu putusan itu, dan banyak masalah dan akan banyak yang menggugat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua MK, Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Nomor 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp2-3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairun Nisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN (Cornelius Nalau) yang berprofesi pengusaha, mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka selain Akil yakni, Susi Tur Andayani (STA) serta TB Chaery Wardana alias Wawan.
Baca juga berita Akil ditangkap KPK, Hakim MK pincang
(kri)