Akil ditangkap KPK, Hakim MK pincang

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 14:23 WIB
Akil ditangkap KPK, Hakim MK pincang
Akil ditangkap KPK, Hakim MK pincang
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Hamdan Zoelva, mengaku tanggung jawab MK semakin berat dengan ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar. Pasalnya, proses persidangan bakal menjadi terhambat.

Menurut Hamdan, dalam setiap persidangan sengketa pemilukada dan gugatan hukum lainnya, setiap sidang diisi tiga panel dari hakim kontitusi. Tetapi, dengan tertangkapnya Akil secara otomatis berkurang tiga panel tersebut.

"Sedikit pengaruh karena sidang pemeriksaan perkara ada tiga panel, sekarang panel satunya pincang, agak lebih berat," kata Hamdan, di Kantor MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Untuk diketahui, saat ini jumlah hakim kontitusi berjumlah sembilan orang. Namun, ditangkapnya Akil maka hakim konstitusi tersebut menjadi berkurang.

Kendati demikian, menurut Hamdan, persidangan di MK tetap berlangsung seperti biasa. Dalam stuktur pimpinan MK, fungsi dan tugas Akil Mochtar untuk sementara digantikan Wakil Ketua, dalam hal ini Hamdan sendiri.

Hamdan menegaskan, dalam struktur pimpinan MK, tak dikenal dengan istilah Pelaksana tugas sementara (Plt). "Kita akan selesaikan dengaan delapan orang," tegasnya.

Baca juga berita MK resmi layangkan surat pemberhentian Akil ke SBY
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1899 seconds (0.1#10.140)