Jadi tersangka, Chairun Nisa masih berstatus anggota DPR
Jum'at, 04 Oktober 2013 - 13:51 WIB
Jadi tersangka, Chairun Nisa masih berstatus anggota DPR
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, Siswono Yudho Husodo mengatakan kalau anggota Komisi II DPR, Chairun Nisa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berstatus anggota dewan.
Chairun Nisa dijadikan tersangka atas perkara dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar untuk kepengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Tersangka kan belum tentu bersalah, kita ikuti prinsip praduga tak bersalah," kata Siswono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Kata dia, andai nantinya sudah ada kekuatan hukum tetap yang menyatakan politikus Partai Golkar itu bersalah maka baru akan ada pergantian antar waktu (PAW).
"Jika proses pengadilan menyatakan dia bersalah, dia diberhentikan dari anggota DPR. Kalau dia tidak bersalah, dia direhabilitasi. Jadi, prinsip praduga tidak bersalah tetap kita ikuti sampai keputusan pengadilan keluar," pungkasnya.
Baca juga berita Akil dinilai lebih pantas dihukum seumur hidup
Chairun Nisa dijadikan tersangka atas perkara dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar untuk kepengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Tersangka kan belum tentu bersalah, kita ikuti prinsip praduga tak bersalah," kata Siswono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Kata dia, andai nantinya sudah ada kekuatan hukum tetap yang menyatakan politikus Partai Golkar itu bersalah maka baru akan ada pergantian antar waktu (PAW).
"Jika proses pengadilan menyatakan dia bersalah, dia diberhentikan dari anggota DPR. Kalau dia tidak bersalah, dia direhabilitasi. Jadi, prinsip praduga tidak bersalah tetap kita ikuti sampai keputusan pengadilan keluar," pungkasnya.
Baca juga berita Akil dinilai lebih pantas dihukum seumur hidup
(kri)