Sudding: Komisi III kecolongan Akil jadi hakim MK
Jum'at, 04 Oktober 2013 - 13:33 WIB
Sudding: Komisi III kecolongan Akil jadi hakim MK
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengakui kalau pihaknya kecolongan dengan terpilihnya kembali Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi sebelum akhirnya dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena perkara dugaan suap.
"Saya anggap kecolongan," kata Sudding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Sudding menjelaskan, mereka kecolongan lantaran pada pemilihan Akil sebagai hakim konstitusi untuk kedua kalinya tidak melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III.
"Akil menjabat untuk kedua kalinya memang tidak melalui fit and proper (test), ketika itu terjadi perdebatan di Komisi III, harusnya dibuka ruang ke publik sebelum fit and proper, karena sudah lama diterapkan sejak Pak Jimly, ini sudah kebiasaan (tidak lagi jalani fit and proper test untuk kedua kali)," terangnya.
Lanjut Sudding, semestinya, jika saat itu Akil ingin kembali menjadi hakim konstitusi maka harus menjalani fit and proper test untuk kedua kalinya.
"Harusnya ini kesempatan untuk membuka rekam jejak bagi hakim-hakim terdahulu, misalkan dalam suatu kasus udah on the track enggak, saya anggap ini kecolongan, karena satu atau dua orang menyuarakan dan dikalahkan mayoritas," terangnya.
Karena itu, Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menegaskan kalau Komisi III harus bertanggungjawab dengan terpilihnya kembali Akil sebagai hakim konstitusi sebelum menjabat sebagai Ketua MK.
"Komisi III harus bertanggungjawab karena proses pemilihan yang kemarin," tuntasnya.
Seperti diketahui, Ketua MK, Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, No 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp 2-3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairunnisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih, Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN (Cornelius Nalau) yang berprofesi pengusaha, mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka selain Akil yakni, Susi Tur Andayani (STA) serta TB Chaery Wardhana alias Wawan.
Baca juga berita Mahfud MD: Dimungkinkan Hakim MK lainnya terlibat
"Saya anggap kecolongan," kata Sudding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Sudding menjelaskan, mereka kecolongan lantaran pada pemilihan Akil sebagai hakim konstitusi untuk kedua kalinya tidak melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III.
"Akil menjabat untuk kedua kalinya memang tidak melalui fit and proper (test), ketika itu terjadi perdebatan di Komisi III, harusnya dibuka ruang ke publik sebelum fit and proper, karena sudah lama diterapkan sejak Pak Jimly, ini sudah kebiasaan (tidak lagi jalani fit and proper test untuk kedua kali)," terangnya.
Lanjut Sudding, semestinya, jika saat itu Akil ingin kembali menjadi hakim konstitusi maka harus menjalani fit and proper test untuk kedua kalinya.
"Harusnya ini kesempatan untuk membuka rekam jejak bagi hakim-hakim terdahulu, misalkan dalam suatu kasus udah on the track enggak, saya anggap ini kecolongan, karena satu atau dua orang menyuarakan dan dikalahkan mayoritas," terangnya.
Karena itu, Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menegaskan kalau Komisi III harus bertanggungjawab dengan terpilihnya kembali Akil sebagai hakim konstitusi sebelum menjabat sebagai Ketua MK.
"Komisi III harus bertanggungjawab karena proses pemilihan yang kemarin," tuntasnya.
Seperti diketahui, Ketua MK, Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, No 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp 2-3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairunnisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih, Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN (Cornelius Nalau) yang berprofesi pengusaha, mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka selain Akil yakni, Susi Tur Andayani (STA) serta TB Chaery Wardhana alias Wawan.
Baca juga berita Mahfud MD: Dimungkinkan Hakim MK lainnya terlibat
(kri)