Hakim MK disarankan independen bukan partisan
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat mengapresiasi, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membongkar skandal suap sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Cecep mengingatkan agar KPK jangan sampai hanya bertindak atas dasar ranah politik.
"Jangan sampai ditarik ke ranah politik, belum juga Partai Demokrat selesai, Anas saja belum, sekarang sudah membongkar Partai Golkar. Jangan orang menganggap ini hanya masalah politik, bukan hukum," tukasnya ketika dihubungi, Jumat (4/10/2013).
Cecep mengakui, memang bukti-bukti yang diperoleh KPK soal kasus Ketua MK Akil Mochtar bersama tersangka lainnya sudah cukup. Namun, ia mengaku tak heran karena banyak pula hakim konstitusi yang sudah tidak independen, tetapi berasal dari partai politik.
"Fakta-fakta sudah ada, RI 9 sampai terkena kasus ini juga lanjutkan saja, tapi memang banyak hakim yang partisan sebut saja Akil Mochtar, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, ini kan sudah tak independen," paparnya.
Cecep menyarankan kedepan agar hakim MK harus diambil dari kalangan profesional yang independen bukan partisan. Kalaupun berasal dari partai politik, setidaknya harus ada jeda satu periode tak aktif lagi di partai.
"Harus ada jeda satu periode tak aktif di partai, ini untuk memutus budaya dengan partai," tutupnya.
Baca juga berita Bukan jaminan pimpinan lembaga non parpol tak korup
"Jangan sampai ditarik ke ranah politik, belum juga Partai Demokrat selesai, Anas saja belum, sekarang sudah membongkar Partai Golkar. Jangan orang menganggap ini hanya masalah politik, bukan hukum," tukasnya ketika dihubungi, Jumat (4/10/2013).
Cecep mengakui, memang bukti-bukti yang diperoleh KPK soal kasus Ketua MK Akil Mochtar bersama tersangka lainnya sudah cukup. Namun, ia mengaku tak heran karena banyak pula hakim konstitusi yang sudah tidak independen, tetapi berasal dari partai politik.
"Fakta-fakta sudah ada, RI 9 sampai terkena kasus ini juga lanjutkan saja, tapi memang banyak hakim yang partisan sebut saja Akil Mochtar, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, ini kan sudah tak independen," paparnya.
Cecep menyarankan kedepan agar hakim MK harus diambil dari kalangan profesional yang independen bukan partisan. Kalaupun berasal dari partai politik, setidaknya harus ada jeda satu periode tak aktif lagi di partai.
"Harus ada jeda satu periode tak aktif di partai, ini untuk memutus budaya dengan partai," tutupnya.
Baca juga berita Bukan jaminan pimpinan lembaga non parpol tak korup
(kri)