Hakim MK disarankan independen bukan partisan

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 13:19 WIB
Hakim MK disarankan...
Hakim MK disarankan independen bukan partisan
A A A
Sindonews.com - Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat mengapresiasi, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membongkar skandal suap sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Cecep mengingatkan agar KPK jangan sampai hanya bertindak atas dasar ranah politik.

"Jangan sampai ditarik ke ranah politik, belum juga Partai Demokrat selesai, Anas saja belum, sekarang sudah membongkar Partai Golkar. Jangan orang menganggap ini hanya masalah politik, bukan hukum," tukasnya ketika dihubungi, Jumat (4/10/2013).

Cecep mengakui, memang bukti-bukti yang diperoleh KPK soal kasus Ketua MK Akil Mochtar bersama tersangka lainnya sudah cukup. Namun, ia mengaku tak heran karena banyak pula hakim konstitusi yang sudah tidak independen, tetapi berasal dari partai politik.

"Fakta-fakta sudah ada, RI 9 sampai terkena kasus ini juga lanjutkan saja, tapi memang banyak hakim yang partisan sebut saja Akil Mochtar, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, ini kan sudah tak independen," paparnya.

Cecep menyarankan kedepan agar hakim MK harus diambil dari kalangan profesional yang independen bukan partisan. Kalaupun berasal dari partai politik, setidaknya harus ada jeda satu periode tak aktif lagi di partai.

"Harus ada jeda satu periode tak aktif di partai, ini untuk memutus budaya dengan partai," tutupnya.

Baca juga berita Bukan jaminan pimpinan lembaga non parpol tak korup
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved