Kasus Akil resmi diambil alih MKH MK
Jum'at, 04 Oktober 2013 - 13:16 WIB
Kasus Akil resmi diambil alih MKH MK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Hamdan Zolva mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya posisi Ketua MK Akil Mochtar kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK yang telah dibentuk.
Menurut Hamdan, lima Hakim MK telah disiapkan untuk melakukan rapat terkait sidang kode etik yang akan dijatuhkan kepada Akil Mochtar.
"Kita sudah undang lima anggota (hakim) untuk mulai rapat jam 2 (siang) ini," kata Hamdan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Jumat (4/10/2013).
Hamdan menuturkan, materi pertama MKH MK akan diberi kewenangan untuk menentukan jadwal sidang kode etik. Selanjutnya, semua berkaitan dengan kasus Akil langsung akan diputuskan oleh majelis itu. "Seluruh masalah terkait Pak Akil akan diambil alih," tegasnya
Selain lima hakim anggota yang dilibatkan dalam majelis kehormatan, nama lain seperti Mahfud MD (mantan Ketua MK), Harjono (Hakim MK), Bagir Manan (ketua lembaga negara), Abbas Said (Komisi Yudisial) serta Hikmahanto Juwana (Guru besar bidang hukum Universitas Indonesia).
Hamdan melanjutkan, terkait proses hukum terhadap Akil Mochtar, pihak MK menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga pimpinan Abraham Samad itu. "Kami serahkan sepenuhnya pada KPK, etik pada majelis kehormatan. Kami tidak akan mencampuri proses itu," pungkasnya.
Baca juga berita terkait, MK resmi layangkan surat pemberhentian Akil ke SBY.
Menurut Hamdan, lima Hakim MK telah disiapkan untuk melakukan rapat terkait sidang kode etik yang akan dijatuhkan kepada Akil Mochtar.
"Kita sudah undang lima anggota (hakim) untuk mulai rapat jam 2 (siang) ini," kata Hamdan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Jumat (4/10/2013).
Hamdan menuturkan, materi pertama MKH MK akan diberi kewenangan untuk menentukan jadwal sidang kode etik. Selanjutnya, semua berkaitan dengan kasus Akil langsung akan diputuskan oleh majelis itu. "Seluruh masalah terkait Pak Akil akan diambil alih," tegasnya
Selain lima hakim anggota yang dilibatkan dalam majelis kehormatan, nama lain seperti Mahfud MD (mantan Ketua MK), Harjono (Hakim MK), Bagir Manan (ketua lembaga negara), Abbas Said (Komisi Yudisial) serta Hikmahanto Juwana (Guru besar bidang hukum Universitas Indonesia).
Hamdan melanjutkan, terkait proses hukum terhadap Akil Mochtar, pihak MK menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga pimpinan Abraham Samad itu. "Kami serahkan sepenuhnya pada KPK, etik pada majelis kehormatan. Kami tidak akan mencampuri proses itu," pungkasnya.
Baca juga berita terkait, MK resmi layangkan surat pemberhentian Akil ke SBY.
(maf)