Mahfud sedih kantor Ketua MK disegel KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengaku sedih mengetahui eks kantornya kini telah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca Ketua MK Akil Mochtar ditangkap atas kasus dugaan suap sengketa di sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Saya sedih di kantor yang saya hormati dan rawat sekarang disegel," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).
Menurutnya, kasus yang menyeret Akil Mochtar tersebut merupakan pengalaman yang buruk. "Dan itu paling buruk karena kotor dari hukum," ungkapnya.
Terlebih, ujar dia, ditemukan juga ganja, ekstasi dan obat kuat saat penyidik KPK menggeledah ruangan kerja Akil, pada Kamis 3 Oktober 2013. "Dulu kewibawaan hukum, sekarang sudah terhinakan," tuturnya.
Untuk diketahui, Kamis 3 Oktober 2013 malam, KPK resmi menetapkan status tersangka kepada Akil Mochtar dalam dua kasus suap pengurusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyidik KPK selain meningkatkan status tersangka kepada Akil Mochtar, juga lima orang lainnnya. Mereka adalah, Chairun Nisa, anggota DPR RI asal Fraksi Golkar, Cornelius seorang pengusaha, Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas, Tubagus Chaery Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmy Diany, serta Susi Tur Andayani berprofesi sebagai advokat.
Baca juga berita terkait, MK resmi layangkan surat pemberhentian Akil ke SBY.
"Saya sedih di kantor yang saya hormati dan rawat sekarang disegel," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).
Menurutnya, kasus yang menyeret Akil Mochtar tersebut merupakan pengalaman yang buruk. "Dan itu paling buruk karena kotor dari hukum," ungkapnya.
Terlebih, ujar dia, ditemukan juga ganja, ekstasi dan obat kuat saat penyidik KPK menggeledah ruangan kerja Akil, pada Kamis 3 Oktober 2013. "Dulu kewibawaan hukum, sekarang sudah terhinakan," tuturnya.
Untuk diketahui, Kamis 3 Oktober 2013 malam, KPK resmi menetapkan status tersangka kepada Akil Mochtar dalam dua kasus suap pengurusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyidik KPK selain meningkatkan status tersangka kepada Akil Mochtar, juga lima orang lainnnya. Mereka adalah, Chairun Nisa, anggota DPR RI asal Fraksi Golkar, Cornelius seorang pengusaha, Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas, Tubagus Chaery Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmy Diany, serta Susi Tur Andayani berprofesi sebagai advokat.
Baca juga berita terkait, MK resmi layangkan surat pemberhentian Akil ke SBY.
(maf)