Adnan Buyung minta 8 Hakim MK mundur
A
A
A
Sindonews.com - Rupanya tak hanya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA), yang menyarankan agar seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mundur dari jabatannya.
Kantor Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN) pun menyarankan demikian. "Sebagai bentuk pertanggung-jawaban moral dan etika terhadap publik, sebaiknya delapan orang Hakim MK lainnya secara kolektif menyatakan mundur, dan tidak lagi menangani perkara," ujar Direktur Concern ABN Adnan Buyung Nasution, dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (4/10/2013).
Kemudian, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Mahkamah Agung (MA) dan DPR harus segera mengambil sikap, yaitu membentuk satu panitia seleksi bersama guna memilih calon Hakim MK yang baru, yang dilakukan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
"Hakim MK yang mengundurkan diri bisa mengikuti seleksi tersebut, bahkan jika diperlukan mantan Hakim MK jilid I bisa diminta turun gunung, untuk mengisi sementara jabatan Hakim MK selama kurun waktu tertentu. Misalnya enam bulan sampai proses pemilihan seleksi oleh panitia seleksi selesai," tuturnya.
Dia mengaku, pihaknya terus mengikuti dan mencermati penangkapan Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu malam, 2 Oktober 2013, sampai dengan penetapan status Akil Mochtar sebagai tersangka.
Klik di sini untuk berita terkait.
Kantor Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN) pun menyarankan demikian. "Sebagai bentuk pertanggung-jawaban moral dan etika terhadap publik, sebaiknya delapan orang Hakim MK lainnya secara kolektif menyatakan mundur, dan tidak lagi menangani perkara," ujar Direktur Concern ABN Adnan Buyung Nasution, dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (4/10/2013).
Kemudian, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Mahkamah Agung (MA) dan DPR harus segera mengambil sikap, yaitu membentuk satu panitia seleksi bersama guna memilih calon Hakim MK yang baru, yang dilakukan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
"Hakim MK yang mengundurkan diri bisa mengikuti seleksi tersebut, bahkan jika diperlukan mantan Hakim MK jilid I bisa diminta turun gunung, untuk mengisi sementara jabatan Hakim MK selama kurun waktu tertentu. Misalnya enam bulan sampai proses pemilihan seleksi oleh panitia seleksi selesai," tuturnya.
Dia mengaku, pihaknya terus mengikuti dan mencermati penangkapan Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu malam, 2 Oktober 2013, sampai dengan penetapan status Akil Mochtar sebagai tersangka.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)