MK resmi layangkan surat pemberhentian Akil ke SBY

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 11:21 WIB
MK resmi layangkan surat pemberhentian Akil ke SBY
MK resmi layangkan surat pemberhentian Akil ke SBY
A A A
Sindonews.com - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap, nasib Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar segera diputuskan hari ini.

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemberhentian sementara Akil Mochtar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) siang ini.

"Hari ini kita serahkan surat itu kepada Presiden," kata Hamdan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).

Hamdan menjelaskan, surat tersebut baru dilayangkan setelah mendengar status hukum Akil yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun begitu, kata Hamdan, fokus MK saat ini melanjutkan sidang-sidang yang menjadi tanggung jawab MK. "Kita tidak terpengaruh dengan kasus itu," ujarnya.

Untuk diketahui, Kamis 3 Oktober 2013 malam, KPK resmi menetapkan status tersangka kepada Akil Mochtar dalam dua kasus suap pengurusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyidik KPK selain meningkatkan status tersangka kepada Akil Mochtar, juga lima orang lainnnya. Mereka adalah, Chairun Nisa, anggota DPR RI asal Fraksi Golkar, Cornelius seorang pengusaha, Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas, Tubagus Chaery Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmy Diany, serta Susi Tur Andayani berprofesi sebagai advokat.

Baca juga berita terkait, ini kronologi dua kasus yang menjerat Akil.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8753 seconds (0.1#10.140)