MK resmi layangkan surat pemberhentian Akil ke SBY

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 11:21 WIB
MK resmi layangkan surat...
MK resmi layangkan surat pemberhentian Akil ke SBY
A A A
Sindonews.com - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap, nasib Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar segera diputuskan hari ini.

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemberhentian sementara Akil Mochtar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) siang ini.

"Hari ini kita serahkan surat itu kepada Presiden," kata Hamdan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).

Hamdan menjelaskan, surat tersebut baru dilayangkan setelah mendengar status hukum Akil yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun begitu, kata Hamdan, fokus MK saat ini melanjutkan sidang-sidang yang menjadi tanggung jawab MK. "Kita tidak terpengaruh dengan kasus itu," ujarnya.

Untuk diketahui, Kamis 3 Oktober 2013 malam, KPK resmi menetapkan status tersangka kepada Akil Mochtar dalam dua kasus suap pengurusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyidik KPK selain meningkatkan status tersangka kepada Akil Mochtar, juga lima orang lainnnya. Mereka adalah, Chairun Nisa, anggota DPR RI asal Fraksi Golkar, Cornelius seorang pengusaha, Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas, Tubagus Chaery Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmy Diany, serta Susi Tur Andayani berprofesi sebagai advokat.

Baca juga berita terkait, ini kronologi dua kasus yang menjerat Akil.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved