Ragam politik uang
A
A
A
Sindonews.com - Terbongkarnya kasus dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), di mana pucuk pimpinannya, Ketua MK Akil Mochtar (AM) tersandung kasus tersebut. Membuat wajah hukum di Indonesia makin tak menentu.
Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Kastorius Sinaga mengatakan, kasus tersebut tak terlepas dari adanya praktik politik uang (money politic).
"Praktik politik uang sangat marak, beragam dan sangat luas dilakukan, mulai dari pencalonan, percaloan suara, jual beli suara, serangan fajar, kecurangan penghitungan suara dengan imbal uang serta hingga pada proses sengketa pemilu (pemilihan umum)," kata Kastorius kepada Sindonews, Jumat (4/10/2013).
Sebelumnya, Akil Mochtar (AM) tidak hanya berstatus tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil juga berstatus tersangka dalam dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.
"Untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam Pilkada Lebak, AM dan STA diduga selaku penerima," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 3 Oktober 2013.
Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan TCW sebagai tersangka, dia diduga sebagai pemberi suap. Diketahui, KPK mengamankan dua orang yang diduga masih ada kaitan dengan Ketua MK Akil Mochtar. "Ada penangkapan lagi berkaitan dengan AM (Ketua MK), diamankan oleh KPK, yaitu atas nama TCW atau TW, satu lagi atas nama S," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Baca juga berita terkait, penangkapan Ketua MK momentum berantas money politic.
Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Kastorius Sinaga mengatakan, kasus tersebut tak terlepas dari adanya praktik politik uang (money politic).
"Praktik politik uang sangat marak, beragam dan sangat luas dilakukan, mulai dari pencalonan, percaloan suara, jual beli suara, serangan fajar, kecurangan penghitungan suara dengan imbal uang serta hingga pada proses sengketa pemilu (pemilihan umum)," kata Kastorius kepada Sindonews, Jumat (4/10/2013).
Sebelumnya, Akil Mochtar (AM) tidak hanya berstatus tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil juga berstatus tersangka dalam dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.
"Untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam Pilkada Lebak, AM dan STA diduga selaku penerima," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 3 Oktober 2013.
Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan TCW sebagai tersangka, dia diduga sebagai pemberi suap. Diketahui, KPK mengamankan dua orang yang diduga masih ada kaitan dengan Ketua MK Akil Mochtar. "Ada penangkapan lagi berkaitan dengan AM (Ketua MK), diamankan oleh KPK, yaitu atas nama TCW atau TW, satu lagi atas nama S," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Baca juga berita terkait, penangkapan Ketua MK momentum berantas money politic.
(maf)