KPK bidik 2 Hakim MK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik dua hakim Mahkamah Kontitusi (MK) sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pilkada.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, kasus dugaan suap Akil Mochtar dan lima tersangka lain sama seperti kasus korupsi dan suap lainnya.
Dalam korupsi ada dua bagian yakni transnational crime dan organize crime. Kasus suap enam orang itu masuk dalam organinze crime. Lembaga antikorupsi ini sedang fokus terhadap enam orang ditangani tersebut.
Tapi kata Bambang, KPK tetap mengembangkan sesuai dengan hasil dan proses pemeriksaan.
"Tapi belum ada kesimpulan soal pihak lain masih kita kembangkan. Soal apakah ada hakim lain, kami tidak berangkat dari berandai-andai. Kita akan lihat proses perkembangan kasus ini untuk usut tuntas. Kami tidak kembangkan kasus, tapi kasusnya berkembang sesuai keterangan
saksi-saksi," ujar Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/13) sore.
Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO uang lebih dari Rp3 miliar yang diterima Akil dari tersangka Bupati Gunung Mas Habit Binti dan Cornelis Nalau pengusaha tambang asal Palangkaraya diperuntukan untuk tiga hakim termasuk Akil.
Uang tersebut diberikan untuk pengurusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar di MK.
Seorang sumber di KPK membenarkan uang tersebut untuk tiga hakim termasuk Akil.
"Uang lebih Rp3 miliar itu untuk tiga orang (hakim) MK," ujar sumber tersebut.
Seorang sumber lain yang mengetahui proses penangkapan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka enam orang dalam kasus dugaan suap sengketa dua pilkada itu bahkan mengangguk dengan senyum khas.
Anggukan itu diberikan saat ditanya bahwa uang Rp3 miliar diperuntukan untuk tiga hakim MK termasuk Akil Mochtar. "Iya," ujar sumber tersebut singkat.
Dalam dua kasus dugaan suap yang melibatkan Akil Mochtar ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka.
Pertama, dugaan tindak pidana suap terkait Pilkada Gunung Mas yakni, Akil Mochtar (penerima suap), Chairunnisa (penerima suap), Cornelis Nalau (pemberi suap), dan Habit Binti (pemberi suap).
Akil dan Chairunnisa disangka melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang (UU) tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan atau pasal 6 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Cornelis dan Habit selaku pemberi diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU tentan Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Kedua, dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak KPK menetapkan Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani sebagai penerima suap. Keduanya diduga melanggar pasal 12 huruf c UU tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP atau pasal 6 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Tersangka pemberinya yakni TB Chaeri Wardhana alias Wawan, dan kawan-kawan (dkk). Tersangka Wawan dkk selaku pemberi diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU tentan Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan KPK di beberapa tempat berbeda pada Rabu-Kamis (2-3/10/13).
Dari OTT pertama soal kasus sengketa Pilkada Gunung Mas penyidik menyita uang dan mobil sebagai barang bukti (barbuk).
Barang bukti dalam kasus Pilkada Gunung Mas KPK menyita uang yang dimasukan ke dalam amplop coklat sebesar 284.050 dolar singapura (SGD) dan USD22.000. Dijumlah kurang lebih Rp3 miliar dan mobil Toyota Fortuner. Uang inilah yang diperuntukan untuk tiga hakim termasuk Akil.
Kedua, barbuk dalam kasus Pilkada Lebak, tim penyelidik dan penyidik KPK mengamankan uang pecahan Rp100ribu dan Rp50ribu dalam travel bag warna biru dengan total Rp1 miliar rupiah. Uang ini diperuntukan untuk Akil saja.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, kasus dugaan suap Akil Mochtar dan lima tersangka lain sama seperti kasus korupsi dan suap lainnya.
Dalam korupsi ada dua bagian yakni transnational crime dan organize crime. Kasus suap enam orang itu masuk dalam organinze crime. Lembaga antikorupsi ini sedang fokus terhadap enam orang ditangani tersebut.
Tapi kata Bambang, KPK tetap mengembangkan sesuai dengan hasil dan proses pemeriksaan.
"Tapi belum ada kesimpulan soal pihak lain masih kita kembangkan. Soal apakah ada hakim lain, kami tidak berangkat dari berandai-andai. Kita akan lihat proses perkembangan kasus ini untuk usut tuntas. Kami tidak kembangkan kasus, tapi kasusnya berkembang sesuai keterangan
saksi-saksi," ujar Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/13) sore.
Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO uang lebih dari Rp3 miliar yang diterima Akil dari tersangka Bupati Gunung Mas Habit Binti dan Cornelis Nalau pengusaha tambang asal Palangkaraya diperuntukan untuk tiga hakim termasuk Akil.
Uang tersebut diberikan untuk pengurusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar di MK.
Seorang sumber di KPK membenarkan uang tersebut untuk tiga hakim termasuk Akil.
"Uang lebih Rp3 miliar itu untuk tiga orang (hakim) MK," ujar sumber tersebut.
Seorang sumber lain yang mengetahui proses penangkapan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka enam orang dalam kasus dugaan suap sengketa dua pilkada itu bahkan mengangguk dengan senyum khas.
Anggukan itu diberikan saat ditanya bahwa uang Rp3 miliar diperuntukan untuk tiga hakim MK termasuk Akil Mochtar. "Iya," ujar sumber tersebut singkat.
Dalam dua kasus dugaan suap yang melibatkan Akil Mochtar ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka.
Pertama, dugaan tindak pidana suap terkait Pilkada Gunung Mas yakni, Akil Mochtar (penerima suap), Chairunnisa (penerima suap), Cornelis Nalau (pemberi suap), dan Habit Binti (pemberi suap).
Akil dan Chairunnisa disangka melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang (UU) tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan atau pasal 6 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Cornelis dan Habit selaku pemberi diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU tentan Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Kedua, dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak KPK menetapkan Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani sebagai penerima suap. Keduanya diduga melanggar pasal 12 huruf c UU tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP atau pasal 6 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Tersangka pemberinya yakni TB Chaeri Wardhana alias Wawan, dan kawan-kawan (dkk). Tersangka Wawan dkk selaku pemberi diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU tentan Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan KPK di beberapa tempat berbeda pada Rabu-Kamis (2-3/10/13).
Dari OTT pertama soal kasus sengketa Pilkada Gunung Mas penyidik menyita uang dan mobil sebagai barang bukti (barbuk).
Barang bukti dalam kasus Pilkada Gunung Mas KPK menyita uang yang dimasukan ke dalam amplop coklat sebesar 284.050 dolar singapura (SGD) dan USD22.000. Dijumlah kurang lebih Rp3 miliar dan mobil Toyota Fortuner. Uang inilah yang diperuntukan untuk tiga hakim termasuk Akil.
Kedua, barbuk dalam kasus Pilkada Lebak, tim penyelidik dan penyidik KPK mengamankan uang pecahan Rp100ribu dan Rp50ribu dalam travel bag warna biru dengan total Rp1 miliar rupiah. Uang ini diperuntukan untuk Akil saja.
(lns)