Pemberhentian Akil Mochtar tunggu presiden
A
A
A
Sindonews.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi (MK) masih sebagai ketua. Posisi itu akan diganti apabila sudah ada surat penghentian sementara dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva usai melakukan pertemuan dengan mantan Ketua serta Hakim MK tadi malam.
"Ya, iyalah. Masih karena belum diberhentikan. Tapi dengan SK presiden turun mudahan saya kira langsung non aktif," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013) malam.
Hamdan pun menegaskan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pengajuan penghentian tersebut kepada Presiden SBY secepatnya.
"Besok, kami kan berikan surat pemberhentian sementara kepada presiden dan dalam waktu sekian hari, presiden, menurut UU akan memberikan SK pemberhentian sementara," paparnya.
Menurut Hamdan, untuk sementara waktu dirinya akan menggantikan tugas-tugas Akil. Mengenai durasi waktunya, Hamdan sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Sampai kita membicarakan pemilihan ketua. Tapi untuk sementara semua dihandle wakil ketua, untuk urusan ketua," pungkasnya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva usai melakukan pertemuan dengan mantan Ketua serta Hakim MK tadi malam.
"Ya, iyalah. Masih karena belum diberhentikan. Tapi dengan SK presiden turun mudahan saya kira langsung non aktif," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013) malam.
Hamdan pun menegaskan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pengajuan penghentian tersebut kepada Presiden SBY secepatnya.
"Besok, kami kan berikan surat pemberhentian sementara kepada presiden dan dalam waktu sekian hari, presiden, menurut UU akan memberikan SK pemberhentian sementara," paparnya.
Menurut Hamdan, untuk sementara waktu dirinya akan menggantikan tugas-tugas Akil. Mengenai durasi waktunya, Hamdan sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Sampai kita membicarakan pemilihan ketua. Tapi untuk sementara semua dihandle wakil ketua, untuk urusan ketua," pungkasnya.
(lns)