Akil & Chairun Nisa masuk bui Rutan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Chairun Nisa.
Pantauan di lokasi, Kamis (3/10/2013) malam, Chairun Nisa digelandang lebih awal ke RUmah Tahanan (Rutan) KPK yang terletak di Gedung KPK sekira pukul 21.38 WIB. Memakai baju tahanan KPK, dia tidak berkomentar apapun dan memilih bungkam, meskipun dicecar dengan berbagai pertanyaan.
Selang beberapa menit kemudian, giliran Akil yang dijebloskan ke Rutan KPK. Namun, Akil masih sempat memberikan keterangan seputar operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK.
"Ada orang datang tadi malam ke rumah saya sekira jam 9 ngakunya dari Kalteng, saya masih di dalam. Terus dikasih tahu ada tamu. Begitu keluar ada orang KPK dan orang itu tapi di teras bukan di dalam ruangan," kata Akil di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti, Akil diduga menerima uang dalam mata uang Dolar Singapura senilai Rp2-3 miliar, terkait pengurusan perkara pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di MK.
Baca juga berita terkait, Mahfud MD yakin 90 persen Akil Mochtar bersalah.
Pantauan di lokasi, Kamis (3/10/2013) malam, Chairun Nisa digelandang lebih awal ke RUmah Tahanan (Rutan) KPK yang terletak di Gedung KPK sekira pukul 21.38 WIB. Memakai baju tahanan KPK, dia tidak berkomentar apapun dan memilih bungkam, meskipun dicecar dengan berbagai pertanyaan.
Selang beberapa menit kemudian, giliran Akil yang dijebloskan ke Rutan KPK. Namun, Akil masih sempat memberikan keterangan seputar operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK.
"Ada orang datang tadi malam ke rumah saya sekira jam 9 ngakunya dari Kalteng, saya masih di dalam. Terus dikasih tahu ada tamu. Begitu keluar ada orang KPK dan orang itu tapi di teras bukan di dalam ruangan," kata Akil di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti, Akil diduga menerima uang dalam mata uang Dolar Singapura senilai Rp2-3 miliar, terkait pengurusan perkara pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di MK.
Baca juga berita terkait, Mahfud MD yakin 90 persen Akil Mochtar bersalah.
(maf)