Mahfud MD: Berperkara di MK hanya butuh Rp5 M
Kamis, 03 Oktober 2013 - 22:08 WIB
Mahfud MD: Berperkara di MK hanya butuh Rp5 M
A
A
A
Sindonews.com - Praktik suap menyuap yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap memang rawan terjadi. Sehingga, tidak heran kasus penyuapan yang dialami Ketua MK Akil Mochtar berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, dirinya sebenarnya sudah mengetahui adanya praktik tersebut semenjak dirinya menjabat sebagai Ketua MK.
"Kalau mau, peluang itu ada. Banyak orang berkepentingan karena orang pilkada itu biasanya mengeluarkan uang sampai 25 miliar. Kalau berperkara disini hanya bayar Rp5 miliar," kata Mahfud saat mendatangi Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Mahfud pun mengungkapkan, sudah sering juga nama-nama hakim konstitusi dimanfaatkan dengan dalih bisa meloloskan kasus yang sedang berperkara di MK.
"Orang yang berperkara disini berharap ada yang membantu, karena itu ini memang rentan," pungkasnya.
Baca juga berita Mahfud MD yakin 90 persen Akil Mochtar bersalah
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, dirinya sebenarnya sudah mengetahui adanya praktik tersebut semenjak dirinya menjabat sebagai Ketua MK.
"Kalau mau, peluang itu ada. Banyak orang berkepentingan karena orang pilkada itu biasanya mengeluarkan uang sampai 25 miliar. Kalau berperkara disini hanya bayar Rp5 miliar," kata Mahfud saat mendatangi Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Mahfud pun mengungkapkan, sudah sering juga nama-nama hakim konstitusi dimanfaatkan dengan dalih bisa meloloskan kasus yang sedang berperkara di MK.
"Orang yang berperkara disini berharap ada yang membantu, karena itu ini memang rentan," pungkasnya.
Baca juga berita Mahfud MD yakin 90 persen Akil Mochtar bersalah
(kri)