Kasus Akil momentum untuk tobat nasional
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mengatakan, dengan munculnya kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, membuat rakyat Indonesia hilang harapan terhadap lembaga penegak hukum.
Menurutnya, kasus Akil ini, harus dijadikan refleksi bagi seluruh elemen di Indonesia. "Sudah waktunya para pelaku hukum, pejabat, petinggi partai, politikus untuk melakukan ruwatan nasional," kata Ahmad Rofiq lewat pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis 3 September 2013, malam.
"Bertobat dalam makna yang sesungguhnya untuk membersihkan diri dari dosa dan bertekad untuk menjalankan yang terbaik demi kemajuan bangsa dan negara," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, inilah saatnya untuk semua pihak,untuk berbenah diri. "Jadikan kejadian AM (Akil Mochtar) ini sebagai momentum untuk introspeksi diri," pungkasnya.
Sebelumnya, Akil Mochtar tidak hanya berstatus tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil juga berstatus tersangka dalam dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.
"Untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam Pilkada Lebak, AM dan STA diduga selaku penerima," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan TCW sebagai tersangka, dia diduga sebagai pemberi suap. Diketahui, KPK mengamankan dua orang yang diduga masih ada kaitan dengan Ketua MK Akil Mochtar.
"Ada penangkapan lagi berkaitan dengan AM (Ketua MK), diamankan oleh KPK semalam dan pagi tadi, yaitu atas nama TCW atau TW, satu lagi atas nama S," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Baca juga berita terkait, ini kronologi dua kasus yang menjerat Akil.
Menurutnya, kasus Akil ini, harus dijadikan refleksi bagi seluruh elemen di Indonesia. "Sudah waktunya para pelaku hukum, pejabat, petinggi partai, politikus untuk melakukan ruwatan nasional," kata Ahmad Rofiq lewat pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis 3 September 2013, malam.
"Bertobat dalam makna yang sesungguhnya untuk membersihkan diri dari dosa dan bertekad untuk menjalankan yang terbaik demi kemajuan bangsa dan negara," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, inilah saatnya untuk semua pihak,untuk berbenah diri. "Jadikan kejadian AM (Akil Mochtar) ini sebagai momentum untuk introspeksi diri," pungkasnya.
Sebelumnya, Akil Mochtar tidak hanya berstatus tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil juga berstatus tersangka dalam dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.
"Untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam Pilkada Lebak, AM dan STA diduga selaku penerima," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan TCW sebagai tersangka, dia diduga sebagai pemberi suap. Diketahui, KPK mengamankan dua orang yang diduga masih ada kaitan dengan Ketua MK Akil Mochtar.
"Ada penangkapan lagi berkaitan dengan AM (Ketua MK), diamankan oleh KPK semalam dan pagi tadi, yaitu atas nama TCW atau TW, satu lagi atas nama S," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Baca juga berita terkait, ini kronologi dua kasus yang menjerat Akil.
(maf)