Kasus Akil tampar Indonesia

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 08:28 WIB
Kasus Akil tampar Indonesia
Kasus Akil tampar Indonesia
A A A
Sindonews.com - Organisasi masyarakat (Ormas) Persatuan Indonesia (Perindo), mengapresiasi langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perindo, Ahmad Rofiq mengatakan, kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar, merupakan tamparan dahsyat untuk Indonesia.

"Tidak hanya menampar para penegak hukum, tapi menampar Indonesia di dunia Internasional," kata Ahmad Rofiq lewat pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis 3 September 2013, malam.

"Karena posisinya sebagai penegak hukum yang paling disegani di Republik ini, ini memang sudah di luar akal sehat, di mana institusi yang tidak bisa disentuh oleh siapapun telah menjadi sarang korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, Akil Mochtar (AM) tidak hanya berstatus tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil juga berstatus tersangka dalam dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam Pilkada Lebak, AM dan STA diduga selaku penerima," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan TCW sebagai tersangka, dia diduga sebagai pemberi suap. Diketahui, KPK mengamankan dua orang yang diduga masih ada kaitan dengan Ketua MK Akil Mochtar. "Ada penangkapan lagi berkaitan dengan AM (Ketua MK), diamankan oleh KPK semalam dan pagi tadi, yaitu atas nama TCW atau TW, satu lagi atas nama S," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Baca juga berita terkait, ini kronologi dua kasus yang menjerat Akil.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9241 seconds (0.1#10.140)