Akil Mochtar resmi jadi tersangka

Kamis, 03 Oktober 2013 - 16:52 WIB
Akil Mochtar resmi jadi...
Akil Mochtar resmi jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada kesempatan itu, status Ketua MK Akil Mochtar (AM) pun berubah, dari terperiksa, menjadi tersangka.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) itu tiba sekira pukul 16.35 WIB. Kedatangannya berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Akil Mochtar.

"Nanti saja, saya mau masuk dulu ke dalam," katanya saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013).

Sementara Ketua KPK Abraham Samad, dalam konferensi persnya menegaskan, bahwa AM resmi ditetapkan sebagai tersangka. "AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam undang-undang tindak pidana korupsi," kata Samad di Gedung KPK.

Sebelumnya, tadi malam, sekira pukul 22.00 penyidik KPK menciduk Akil bersama empat orang lainnya. Berdasarkan pengembangan KPK, satu jam berselang atau pukul 23.00 penyidik menciduk dua orang lainnya.

Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif. Sampai berita ini diturunkan status mereka baru sebagai terperiksa. Tapi beredar kabar beberapa orang termasuk Akil sudah berstatus tersangka, surat perintah penyidikan (sprindik) siap diteken pimpinan KPK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4426 seconds (0.1#10.140)