Mahfud MD & Hikmahanto berpeluang jadi MKH
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait dengan diciduknya Ketua MK Akil Mochtar karena diduga telah menerima suap atas sengketa pilkada yang sedang dipimpinnya.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya sudah merundingkan beberapa nama dengan ketujuh hakim lainnya mengenai komposisi tersebut.
"Sekjen sudah mengirim undangan ke beberapa instansi atau beberapa orang yang dibicarakan. Kalau instansi itu kan dari Komisi Yudisial, terserah mereka untuk pemilihan orangnya. Kalau perguruan tinggi itu kita bicarakan Pak Hikmahanto," kata Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Patrialis mengatakan, Mahfud MD berpeluang besar untuk mengisi salah satu posisi yang nantinya akan mengadili Akil Mochtar tersebut.
"Kalau mantan Hakim Konstitusi, kita bicarakan itu Pak Mahfud. Hakim Konstitusi sendiri itu Pak Harjono sebagai yang senior di sini," tukasnya.
Ditambahkan Patrialis, untuk perwakilan dari lembaga negara pihaknya belum mendapatkan satupun nama. Namun, Patrialis menegaskan nantinya posisi tersebut akan diisi oleh lima orang.
"Yang dari lembaga negaranya sedang dipertimbangkan," pungkasnya.
Anggota MKH tersebut terdiri dari salah satu hakim MK, salah satu pimpinan KY, mantan pimpinan lembaga negera, keempat mantan hakim kontitusi, kelima atau terakhir guru besar senior hukum.
Baca juga berita Hari ini MK umumkan susunan Majelis Kehormatan Hakim
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya sudah merundingkan beberapa nama dengan ketujuh hakim lainnya mengenai komposisi tersebut.
"Sekjen sudah mengirim undangan ke beberapa instansi atau beberapa orang yang dibicarakan. Kalau instansi itu kan dari Komisi Yudisial, terserah mereka untuk pemilihan orangnya. Kalau perguruan tinggi itu kita bicarakan Pak Hikmahanto," kata Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Patrialis mengatakan, Mahfud MD berpeluang besar untuk mengisi salah satu posisi yang nantinya akan mengadili Akil Mochtar tersebut.
"Kalau mantan Hakim Konstitusi, kita bicarakan itu Pak Mahfud. Hakim Konstitusi sendiri itu Pak Harjono sebagai yang senior di sini," tukasnya.
Ditambahkan Patrialis, untuk perwakilan dari lembaga negara pihaknya belum mendapatkan satupun nama. Namun, Patrialis menegaskan nantinya posisi tersebut akan diisi oleh lima orang.
"Yang dari lembaga negaranya sedang dipertimbangkan," pungkasnya.
Anggota MKH tersebut terdiri dari salah satu hakim MK, salah satu pimpinan KY, mantan pimpinan lembaga negera, keempat mantan hakim kontitusi, kelima atau terakhir guru besar senior hukum.
Baca juga berita Hari ini MK umumkan susunan Majelis Kehormatan Hakim
(kri)