Martin: Akil sudah lama menjadi incaran KPK
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat mengungkapkan, kalau Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, telah lama menjadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Akil Mochtar sudah lama menjadi incaran KPK. Sejak kasus dugaan penyuapan pada Hakim MK yang dilontarkan Refly Harun, terkait dengan Bupati Simalungun, 2,5 tahun lalu. Saya sudah mendengar Akil Mochtar menjadi salah seorang Hakim MK yang diincar," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Dia juga mengaku, mendapat banyak pengaduan dari pihak yang berperkara di MK mengenai adanya transaksi dalam pengambilan putusan, terkait pemilukada yang ditangani Akil.
Karena itu, untuk mencegah hal ini terulang kembali, dirinya pun mengimbau agar kewenangan MK dikurangi.
"Keinginan sebagian anggota DPR agar sengketa pemilukada tidak lagi ditangani MK. Tapi diserahkan pada peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung," terangnya.
Lanjut dia, KPK sebagai penegak hukum juga dinilainya telah mengetahui praktik transaksional tersebut, hanya saja mereka berhati-hati dalam menyimpulkan dugaan yang diterimanya.
"Takut terulang kejadian seperti tujuh tahun lalu, di mana Pimpinan MA lolos dari penangkapan KPK hanya karena kurang kehati-hatian. Begitu juga putusan mengenai sengketa pemilu, yang terkait dengan anggota KPU Andi Nurpati, muncul kecurigaan adanya mafia di MK," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Akil Mochtar sudah lama menjadi incaran KPK. Sejak kasus dugaan penyuapan pada Hakim MK yang dilontarkan Refly Harun, terkait dengan Bupati Simalungun, 2,5 tahun lalu. Saya sudah mendengar Akil Mochtar menjadi salah seorang Hakim MK yang diincar," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Dia juga mengaku, mendapat banyak pengaduan dari pihak yang berperkara di MK mengenai adanya transaksi dalam pengambilan putusan, terkait pemilukada yang ditangani Akil.
Karena itu, untuk mencegah hal ini terulang kembali, dirinya pun mengimbau agar kewenangan MK dikurangi.
"Keinginan sebagian anggota DPR agar sengketa pemilukada tidak lagi ditangani MK. Tapi diserahkan pada peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung," terangnya.
Lanjut dia, KPK sebagai penegak hukum juga dinilainya telah mengetahui praktik transaksional tersebut, hanya saja mereka berhati-hati dalam menyimpulkan dugaan yang diterimanya.
"Takut terulang kejadian seperti tujuh tahun lalu, di mana Pimpinan MA lolos dari penangkapan KPK hanya karena kurang kehati-hatian. Begitu juga putusan mengenai sengketa pemilu, yang terkait dengan anggota KPU Andi Nurpati, muncul kecurigaan adanya mafia di MK," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)