ILR minta seleksi jabatan publik harus direkonstruksi ulang
Kamis, 03 Oktober 2013 - 09:27 WIB
ILR minta seleksi jabatan publik harus direkonstruksi ulang
A
A
A
Sindonews.com - Seleksi jabatan publik yang dilakukan oleh DPR RI, terhadap lembaga-lembaga negara pasca reformasi harus direkonstruksi ulang.
Hal itu ditegaskan Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, menanggapi peristiwa ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 2 Oktober 2013 malam.
Sebab, ujar dia, Akil Mochtar adalah produk dari hasil seleksi pejabat publik di MK. "Pada sisi lain, dugaan publik mengenai MK telah dibajak oleh para politisi juga menemukan kebenarannya," ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews melalui pesan singkat, Kamis (3/10/2013).
Selain Akil Mochtar, KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas Provinsi Kabupaten Kalimantan Tengah (Kalteng) Hambit Bintih, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar asal daerah pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) Chairunisa, dan pengusaha berinisial CN, serta satu orang lagi yang diduga panitera Mahkamah Konstitusi.
Kelimanya ditangkap di tempat berbeda, antara lain rumah dinas Ketua MK, kompleks Widya Chandra, hotel di bilangan Jakarta Pusat dan sebuah kantor.
Hingga pukul 06.00 WIB hari ini, Akil dan keempat orang yang ditangkap, masih menjalani pemeriksaan penyidikan KPK. Status mereka masih terperiksa atas kasus dugaan suap sengketa pilkada.
Klik di sini untuk berita komentar pengamat soal penangkapan Ketua MK.
Hal itu ditegaskan Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, menanggapi peristiwa ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 2 Oktober 2013 malam.
Sebab, ujar dia, Akil Mochtar adalah produk dari hasil seleksi pejabat publik di MK. "Pada sisi lain, dugaan publik mengenai MK telah dibajak oleh para politisi juga menemukan kebenarannya," ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews melalui pesan singkat, Kamis (3/10/2013).
Selain Akil Mochtar, KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas Provinsi Kabupaten Kalimantan Tengah (Kalteng) Hambit Bintih, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar asal daerah pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) Chairunisa, dan pengusaha berinisial CN, serta satu orang lagi yang diduga panitera Mahkamah Konstitusi.
Kelimanya ditangkap di tempat berbeda, antara lain rumah dinas Ketua MK, kompleks Widya Chandra, hotel di bilangan Jakarta Pusat dan sebuah kantor.
Hingga pukul 06.00 WIB hari ini, Akil dan keempat orang yang ditangkap, masih menjalani pemeriksaan penyidikan KPK. Status mereka masih terperiksa atas kasus dugaan suap sengketa pilkada.
Klik di sini untuk berita komentar pengamat soal penangkapan Ketua MK.
(stb)