KPK kebut periksa Akil Cs untuk tentukan status tersangka
Kamis, 03 Oktober 2013 - 07:05 WIB
KPK kebut periksa Akil Cs untuk tentukan status tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya 'kebut' pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Kontitusi Akil Mochtar dan yang lainnya untuk menentukan status hukum kepada mereka.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan penyidik punya waktu 1X24 jam untuk menemukan bukti kuat bahwa ada unsur tindak pidana korupsi dalam dugaan suap uang dolar Singapura bernilai Rp3 miliar dari anggota DPR Chairunnisa dan CN seorang pengusaha, kepada Akil Mochtar di Kompleks Widya Chandra III, No 7, Jakarta Selatan.
"Saat ini masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1X24 jam untuk memutuskan apakah benar terjadi tindak pidana korupsi," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10/2013) dinihari.
Saat ini, Akil bersama empat orang lainnya seperti AM (Ketua MK), CHN (Anggota DPR RI), CN (pengusaha), HB (Kepala Daerah) dan DH (swasta) sedang menjalani pemeriksaan KPK terkait dugaan pengurusan perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di MK. Akil diduga menerima uang dolar Singapura senilai Rp3 miliar.
Ditambahkan Johan, terkait penangkapan Akil, pihak KPK mengklaim telah mencurigai gerak-gerak Akil. "Kami mendapat informasinya itu dari masyarakat," kata Johan tanpa memberikan detail kapan sudah memantau Akil Mochtar.
Akil menjabat ketua MK setelah menggantikan ketua MK sebelumnya, Mahfud MD. Akil baru bergabung menjadi Hakim Konstitusi pada 2008 bersamaan dengan dibukanya pendaftaran calon hakim konstitusi. Saat masuk ke MK, sempat terjadi polemik lantaran dia pernah menjadi politikus Senayan.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan penyidik punya waktu 1X24 jam untuk menemukan bukti kuat bahwa ada unsur tindak pidana korupsi dalam dugaan suap uang dolar Singapura bernilai Rp3 miliar dari anggota DPR Chairunnisa dan CN seorang pengusaha, kepada Akil Mochtar di Kompleks Widya Chandra III, No 7, Jakarta Selatan.
"Saat ini masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1X24 jam untuk memutuskan apakah benar terjadi tindak pidana korupsi," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10/2013) dinihari.
Saat ini, Akil bersama empat orang lainnya seperti AM (Ketua MK), CHN (Anggota DPR RI), CN (pengusaha), HB (Kepala Daerah) dan DH (swasta) sedang menjalani pemeriksaan KPK terkait dugaan pengurusan perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di MK. Akil diduga menerima uang dolar Singapura senilai Rp3 miliar.
Ditambahkan Johan, terkait penangkapan Akil, pihak KPK mengklaim telah mencurigai gerak-gerak Akil. "Kami mendapat informasinya itu dari masyarakat," kata Johan tanpa memberikan detail kapan sudah memantau Akil Mochtar.
Akil menjabat ketua MK setelah menggantikan ketua MK sebelumnya, Mahfud MD. Akil baru bergabung menjadi Hakim Konstitusi pada 2008 bersamaan dengan dibukanya pendaftaran calon hakim konstitusi. Saat masuk ke MK, sempat terjadi polemik lantaran dia pernah menjadi politikus Senayan.
(lal)