Akil Mochtar masih berstatus terperiksa

Kamis, 03 Oktober 2013 - 00:30 WIB
Akil Mochtar masih berstatus...
Akil Mochtar masih berstatus terperiksa
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berstatus terperiksa.

"Kelima orang ini masih berstatus terperiksa," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di KPK, Kamis (3/10/2013).

KPK menangkap lima orang dari beberapa tempat di wilayah Jakarta pada pukul 22.00 WIB, Rabu, 2 Oktober 2013. Termasuk di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Johan menegaskan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan lima orang tangkapannya berstatus tersangka, dan memenuhi unsur pidana korupsi.

"Kita punya waktu 1x24 jam untuk menetapkan apakah benar terjadi tindak pidana," kata Johan.
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Kelakar Bahlil di Hadapan...
Kelakar Bahlil di Hadapan Prabowo: Koalisi Aman
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Sahroni Dukung Polri...
Sahroni Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Infografis
Elon Musk Mengkritik...
Elon Musk Mengkritik Jet Tempur Siluman F-35 yang Masih Berpilot
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved