Akil Mochtar masih berstatus terperiksa

Kamis, 03 Oktober 2013 - 00:30 WIB
Akil Mochtar masih berstatus...
Akil Mochtar masih berstatus terperiksa
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berstatus terperiksa.

"Kelima orang ini masih berstatus terperiksa," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di KPK, Kamis (3/10/2013).

KPK menangkap lima orang dari beberapa tempat di wilayah Jakarta pada pukul 22.00 WIB, Rabu, 2 Oktober 2013. Termasuk di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Johan menegaskan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan lima orang tangkapannya berstatus tersangka, dan memenuhi unsur pidana korupsi.

"Kita punya waktu 1x24 jam untuk menetapkan apakah benar terjadi tindak pidana," kata Johan.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8040 seconds (0.1#10.140)