Akil Mochtar masih berstatus terperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berstatus terperiksa.
"Kelima orang ini masih berstatus terperiksa," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di KPK, Kamis (3/10/2013).
KPK menangkap lima orang dari beberapa tempat di wilayah Jakarta pada pukul 22.00 WIB, Rabu, 2 Oktober 2013. Termasuk di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Johan menegaskan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan lima orang tangkapannya berstatus tersangka, dan memenuhi unsur pidana korupsi.
"Kita punya waktu 1x24 jam untuk menetapkan apakah benar terjadi tindak pidana," kata Johan.
"Kelima orang ini masih berstatus terperiksa," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di KPK, Kamis (3/10/2013).
KPK menangkap lima orang dari beberapa tempat di wilayah Jakarta pada pukul 22.00 WIB, Rabu, 2 Oktober 2013. Termasuk di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Johan menegaskan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan lima orang tangkapannya berstatus tersangka, dan memenuhi unsur pidana korupsi.
"Kita punya waktu 1x24 jam untuk menetapkan apakah benar terjadi tindak pidana," kata Johan.
(lal)