Serangan balik koruptor terhadap KPK

Rabu, 02 Oktober 2013 - 16:17 WIB
Serangan balik koruptor...
Serangan balik koruptor terhadap KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu lembaga untuk memberantas maraknya korupsi di Indonesia. KPK bisa dikatakan lembaga yang masih lebih dipercaya oleh masyarakat dalam memberantas korupsi, dibandingkan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian.

Pernyataan tersebut dikatakan aktivis antikorupsi yang juga penggiat kelompok Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak), Irfan Maulana. Menurutnya, KPK saat ini lembaga yang masih dipercaya oleh masyarakat, dan terus mengalami upaya pelemahan secara sistemik.

Dia mengungkapkan, kali ini pelemahan KPK secara sistemik melalui adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam RUU tersebut, terdapat sembilan (9) Pasal yang dicurigai sebagai bentuk upaya pelemahan KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi," kata Irfan lewat rilisnya kepada Sindonews, Rabu (2/10/2013).

"Apabila RUU ini disahkan dan berlaku, maka undang-undang di luar undang-undang ini, termasuk undang-undang KPK, harus disesuaikan dengan undang-undang ini dan diberi masa penyesuaian paling lama tiga (3) tahun," imbuhnya.

Menurutnya, dengan adanya pasal-pasal tersebut, kewenangan KPK dalam mengusut tuntas kasus KPK apabila nanti menyesuaikan dengan RUU tersebut, tentunya akan hilang. Hilangnya kewenangan tersebut tentunya akan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

"Khususnya koruptor, untuk bisa lepas dari jeratan hukum. Dengan begitu, patut dicurigai bahwa penyusunan RUU tersebut merupakan serangan balik bagi para koruptor dalam melemahkan KPK," ucapnya.

Baca juga berita terkait, ini 9 Pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0073 seconds (0.1#10.140)