Kewenangan pemberian FPJP Century di tangan Sri & Boediono
Rabu, 02 Oktober 2013 - 15:37 WIB
Kewenangan pemberian FPJP Century di tangan Sri & Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Usai merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, mengungkap soal keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Agus menyatakan, mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan mantan Gubernur BI Boediono, sebagai pihak yang mempunyai kewenangan dalam pemberian FPJP dan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dia mengungkapkan, keduanya merupakan kuasa atas rapat KSSK. "Forum KSSK, itu dipikirkan oleh yang punya kewenangan. Kewenangan (saat itu) dimiliki oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Gubernur Bank Indonesia (Boediono)," kata Agus, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).
Agus menambahkan, saat diundang rapat KSSK, kapasitas dirinya sebagai narasumber. Ia mengaku dimintai pandangan terkait perbankan saat itu. Mantan Menkeu itu mengatakan, pihak yang berhak menjelaskan soal pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah Sri Mulyani yang pada saat itu menjabat Menkeu dan Boediono selaku Gubernur BI. "Saudara-saudara sudah tahu kan?," tanyanya.
Agus Martowardojo sendiri diperiksa penyidik KPK selama empat jam. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.10 WIB sampai pukul 14.15 WIB. Agus diperiksa untuk tersangka Budi Mulya. Diketahui, Budi hingga sampai saat ini belum juga diperiksa KPK.
Baca juga berita terkait, Budi Mulya kembali mangkir rapat Timwas Century.
Agus menyatakan, mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan mantan Gubernur BI Boediono, sebagai pihak yang mempunyai kewenangan dalam pemberian FPJP dan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dia mengungkapkan, keduanya merupakan kuasa atas rapat KSSK. "Forum KSSK, itu dipikirkan oleh yang punya kewenangan. Kewenangan (saat itu) dimiliki oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Gubernur Bank Indonesia (Boediono)," kata Agus, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).
Agus menambahkan, saat diundang rapat KSSK, kapasitas dirinya sebagai narasumber. Ia mengaku dimintai pandangan terkait perbankan saat itu. Mantan Menkeu itu mengatakan, pihak yang berhak menjelaskan soal pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah Sri Mulyani yang pada saat itu menjabat Menkeu dan Boediono selaku Gubernur BI. "Saudara-saudara sudah tahu kan?," tanyanya.
Agus Martowardojo sendiri diperiksa penyidik KPK selama empat jam. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.10 WIB sampai pukul 14.15 WIB. Agus diperiksa untuk tersangka Budi Mulya. Diketahui, Budi hingga sampai saat ini belum juga diperiksa KPK.
Baca juga berita terkait, Budi Mulya kembali mangkir rapat Timwas Century.
(maf)