Usut Century, KPK bidik peserta rapat KSSK
Rabu, 02 Oktober 2013 - 10:19 WIB
Usut Century, KPK bidik peserta rapat KSSK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi mega skandal bailout Bank Century. Sejumlah saksi yang dipanggil untuk diperiksa adalah, mereka yang disinyalir mengetahui rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dalam rapat tersebut, awal mula kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Setidaknya awal pekan ini, dua orang saksi diperiksa terkait rapat KSSK. Mereka adalah mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad.
Kedua saksi tersebut dimintai keterangan penyidik KPK seputar pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang ada di dalam rapat KSSK.
Darmin Nasution mengatakan, terkait hasil keputusan rapat KSSK, dirinya meminta dibongkar dipersidangan para tersangka. "Ya itu nanti di pengadilan aja deh," ujar Darmin, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2013.
Sementara Muliaman Hadad kepada penyidik KPK mengatakan dengan tegas bahwa Bank Century dianggap sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Kita menengarai itu sistemik. Sudah yah, sudah yah," kata dia kemarin malam.
Diketahui, fokus KPK saat ini sedang mendalami rapat KSSK termasuk pengembangan untuk tersangka Budi Mulya selaku mantan Deputi IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. Budi Mulya hingga saat ini belum diperiksa KPK.
Sementara itu, KPK hingga saat ini belum juga melakukan pemeriksaan kembali terhadap Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi V bidang pengawasan Bank Indonesia. Padahal, ia disebut sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam rapat tersebut, awal mula kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Setidaknya awal pekan ini, dua orang saksi diperiksa terkait rapat KSSK. Mereka adalah mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad.
Kedua saksi tersebut dimintai keterangan penyidik KPK seputar pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang ada di dalam rapat KSSK.
Darmin Nasution mengatakan, terkait hasil keputusan rapat KSSK, dirinya meminta dibongkar dipersidangan para tersangka. "Ya itu nanti di pengadilan aja deh," ujar Darmin, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2013.
Sementara Muliaman Hadad kepada penyidik KPK mengatakan dengan tegas bahwa Bank Century dianggap sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Kita menengarai itu sistemik. Sudah yah, sudah yah," kata dia kemarin malam.
Diketahui, fokus KPK saat ini sedang mendalami rapat KSSK termasuk pengembangan untuk tersangka Budi Mulya selaku mantan Deputi IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. Budi Mulya hingga saat ini belum diperiksa KPK.
Sementara itu, KPK hingga saat ini belum juga melakukan pemeriksaan kembali terhadap Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi V bidang pengawasan Bank Indonesia. Padahal, ia disebut sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
(maf)