Pasal pelemahan KPK, jalan kemenangan bagi para koruptor
Rabu, 02 Oktober 2013 - 08:02 WIB
Pasal pelemahan KPK, jalan kemenangan bagi para koruptor
A
A
A
Sindonews.com - Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai sembilan pasal pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sebagai upaya menghambat ruang gerak lembaga antikorupsi.
Menurut Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, sembilan pasal temuan ICW bisa diartikan sebagai bentuk perlawanan balik koruptor melalui DPR.
"Untuk sembilan pasal di KUHAP dan KUHP jelas adalah perlawanan oknum koruptor (corruptor fight back) di DPR yang tidak senang dengan apa yang sudah dilakukan KPK. Karena banyak sekali anggota DPR yang lintas partai ditangkap oleh KPK," ujarnya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (2/10/2013).
Ia menilai, jika pasal-pasal tersebut lolos dalam RUU KUHAP dan KUHP, maka KPK akan semakin dilemahkan dalam kewenangannya dalam memberantas korupsi. Hal ini sama saja dengan kemenangan bagi para koruptor.
"Jika kedua RUU itu tetap dilanjutkan dan disahkan, maka jelas ini adalah kemenangan para koruptor yang akan dicatat sebagai tragedi dalam sejarah Indonesia modern," pungkasnya.
Sebelumnya melalui rilis yang diterima Sindonews, ICW menilai langkah DPR untuk menyegerakan pengesahan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dalam sejumlah ketentuannya mengandung upaya pelemahan atau “pembunuhan” terhadap KPK patut dicurigai, dan ini bukan tanpa alasan.
Berdasarkan catatan KPK, sudah ada 65 politikus Senayan yang telah diproses hukum oleh KPK, beberapa diantaranya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani pidana sebagai koruptor. Selain itu, langkah penyidikan KPK dianggap merusak sumber pendanaan individu politikus atau partai politik untuk Pemilu 2014.
"Proses pembahasan regulasi di DPR ibarat “bola liar”, tidak dapat dipastikan menuju ke arah yang lebih baik dan sangat mungkin dibuat asal jadi," ujar Peneliti ICW Emerson Yuntho, Selasa 1 Oktober 2013.
"Semangat sejumlah politisi Senayan saat ini cenderung lebih kepada melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi daripada memperkuatnya. Kondisi ini jika diteruskan akan berbahaya dan menjadikan KPK menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," tambahnya.
Baca juga berita Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
Menurut Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, sembilan pasal temuan ICW bisa diartikan sebagai bentuk perlawanan balik koruptor melalui DPR.
"Untuk sembilan pasal di KUHAP dan KUHP jelas adalah perlawanan oknum koruptor (corruptor fight back) di DPR yang tidak senang dengan apa yang sudah dilakukan KPK. Karena banyak sekali anggota DPR yang lintas partai ditangkap oleh KPK," ujarnya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (2/10/2013).
Ia menilai, jika pasal-pasal tersebut lolos dalam RUU KUHAP dan KUHP, maka KPK akan semakin dilemahkan dalam kewenangannya dalam memberantas korupsi. Hal ini sama saja dengan kemenangan bagi para koruptor.
"Jika kedua RUU itu tetap dilanjutkan dan disahkan, maka jelas ini adalah kemenangan para koruptor yang akan dicatat sebagai tragedi dalam sejarah Indonesia modern," pungkasnya.
Sebelumnya melalui rilis yang diterima Sindonews, ICW menilai langkah DPR untuk menyegerakan pengesahan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dalam sejumlah ketentuannya mengandung upaya pelemahan atau “pembunuhan” terhadap KPK patut dicurigai, dan ini bukan tanpa alasan.
Berdasarkan catatan KPK, sudah ada 65 politikus Senayan yang telah diproses hukum oleh KPK, beberapa diantaranya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani pidana sebagai koruptor. Selain itu, langkah penyidikan KPK dianggap merusak sumber pendanaan individu politikus atau partai politik untuk Pemilu 2014.
"Proses pembahasan regulasi di DPR ibarat “bola liar”, tidak dapat dipastikan menuju ke arah yang lebih baik dan sangat mungkin dibuat asal jadi," ujar Peneliti ICW Emerson Yuntho, Selasa 1 Oktober 2013.
"Semangat sejumlah politisi Senayan saat ini cenderung lebih kepada melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi daripada memperkuatnya. Kondisi ini jika diteruskan akan berbahaya dan menjadikan KPK menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," tambahnya.
Baca juga berita Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
(kri)