Cegah pelemahan KPK, revisi RUU KUHAP harus dikawal
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Profesor Asep Warlan Yusuf mengatakan, upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) patut mendapat perhatian serius masyarakat.
"Harus dikawal betul, saya setuju dengan ICW. Kalau tidak upaya pelemahan KPK akan terus dilakukan. Paling mudah lewat pengawasan UU KPK, yang pelemahannya bisa digagalkan. Karena perhatian masyarakat besar. Kalau revisi RUU KUHAP dan RUU KUHP kan samar betul, fokus masyarakat juga tidak besar," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Rabu (2/9/2013).
Karena itu, kata Asep Warlan, revisi RUU KUHAP dan RUU KUHP yang masih berlangsung di DPR harus mendapat pengawalan ketat semua kalangan. Diharapkan, publik tetap bersatu menunjukkan kepedulian terhadap KPK sebagai lembaga yang konsisten dalam pemberantasan korupsi.
"Mulai dari LSM, media, akademisi, dan tokoh-tokoh. Seperti gagasan awal pendirian KPK dikumpulkan tokoh-tokoh untuk mengawal. Maka mereka perlu pula mereka muncul lagi untuk mengawal. Tunjukkan kepedulian, bahwa kita tidak mau ada upaya pelemahan KPK sampai 20 tahun ke depan," ujar dia.
Sebelumnya melalui rilis yang diterima Sindonews, ICW menilai langkah DPR untuk menyegerakan pengesahan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dalam sejumlah ketentuannya mengandung upaya pelemahan atau “pembunuhan” terhadap KPK patut dicurigai, dan ini bukan tanpa alasan.
Berdasarkan catatan KPK, sudah ada 65 politikus Senayan yang telah diproses hukum oleh KPK, beberapa diantaranya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani pidana sebagai koruptor. Selain itu, langkah penyidikan KPK dianggap merusak sumber pendanaan individu politikus atau partai politik untuk Pemilu 2014.
"Proses pembahasan regulasi di DPR ibarat “bola liar”, tidak dapat dipastikan menuju ke arah yang lebih baik dan sangat mungkin dibuat asal jadi," ujar Peneliti ICW Emerson Yuntho, Selasa 1 Oktober 2013.
"Semangat sejumlah politisi Senayan saat ini cenderung lebih kepada melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi daripada memperkuatnya. Kondisi ini jika diteruskan akan berbahaya dan menjadikan KPK menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," tambahnya.
Baca juga berita Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
"Harus dikawal betul, saya setuju dengan ICW. Kalau tidak upaya pelemahan KPK akan terus dilakukan. Paling mudah lewat pengawasan UU KPK, yang pelemahannya bisa digagalkan. Karena perhatian masyarakat besar. Kalau revisi RUU KUHAP dan RUU KUHP kan samar betul, fokus masyarakat juga tidak besar," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Rabu (2/9/2013).
Karena itu, kata Asep Warlan, revisi RUU KUHAP dan RUU KUHP yang masih berlangsung di DPR harus mendapat pengawalan ketat semua kalangan. Diharapkan, publik tetap bersatu menunjukkan kepedulian terhadap KPK sebagai lembaga yang konsisten dalam pemberantasan korupsi.
"Mulai dari LSM, media, akademisi, dan tokoh-tokoh. Seperti gagasan awal pendirian KPK dikumpulkan tokoh-tokoh untuk mengawal. Maka mereka perlu pula mereka muncul lagi untuk mengawal. Tunjukkan kepedulian, bahwa kita tidak mau ada upaya pelemahan KPK sampai 20 tahun ke depan," ujar dia.
Sebelumnya melalui rilis yang diterima Sindonews, ICW menilai langkah DPR untuk menyegerakan pengesahan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dalam sejumlah ketentuannya mengandung upaya pelemahan atau “pembunuhan” terhadap KPK patut dicurigai, dan ini bukan tanpa alasan.
Berdasarkan catatan KPK, sudah ada 65 politikus Senayan yang telah diproses hukum oleh KPK, beberapa diantaranya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani pidana sebagai koruptor. Selain itu, langkah penyidikan KPK dianggap merusak sumber pendanaan individu politikus atau partai politik untuk Pemilu 2014.
"Proses pembahasan regulasi di DPR ibarat “bola liar”, tidak dapat dipastikan menuju ke arah yang lebih baik dan sangat mungkin dibuat asal jadi," ujar Peneliti ICW Emerson Yuntho, Selasa 1 Oktober 2013.
"Semangat sejumlah politisi Senayan saat ini cenderung lebih kepada melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi daripada memperkuatnya. Kondisi ini jika diteruskan akan berbahaya dan menjadikan KPK menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," tambahnya.
Baca juga berita Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
(kri)