Revisi UU KUHP cara konstitusional hancurkan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak tak berhenti. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sembilan pasal dalam revisi Kitab UU Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan RUU Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) yang diduga bermasalah dan mengekang kewenangan KPK.
Pengamat Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Profesor Asep Warlan Yusuf mengatakan, KPK merupakan musuh bersama koruptor yang tersebar di berbagai lapisan, baik yang bersembunyi di institusi pemerintah hingga lembaga DPR. Karena itu, berbagai upaya akan terus dilakukan untuk melemahkan KPK.
"Banyak orang dendam dengan KPK. Merevisi undang-undang cara paling konstitusional untuk menghancurkan KPK. Hemat saya, ketika KPK masih dipercaya kita harus waspada betul," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Rabu (2/9/2013).
Setelah gagal memangkas kewenangan KPK lewat revisi UU KPK, dia menilai, upaya yang tepat untuk melemahkan KPK hanyalah lewat revisi RUU KUHAP dan KUHP.
"Berbagai cara akan terus dilakukan, lewat undang-undang akan dianggap legal. Cara prosedural melemahkan KPK tentunya melalui undang-undang. Kalau teriak-teriak nanti dianggap anti KPK. Cara halus ya melalui undang-undang," tandasnya.
Sebelumnya melalui rilis yang diterima Sindonews, ICW menilai langkah DPR untuk menyegerakan pengesahan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dalam sejumlah ketentuannya mengandung upaya pelemahan atau “pembunuhan” terhadap KPK patut dicurigai, dan ini bukan tanpa alasan.
Berdasarkan catatan KPK, sudah ada 65 politikus Senayan yang telah diproses hukum oleh KPK, beberapa diantaranya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani pidana sebagai koruptor. Selain itu, langkah penyidikan KPK dianggap merusak sumber pendanaan individu politikus atau partai politik untuk Pemilu 2014.
"Proses pembahasan regulasi di DPR ibarat “bola liar”, tidak dapat dipastikan menuju ke arah yang lebih baik dan sangat mungkin dibuat asal jadi," ujar Peneliti ICW Emerson Yuntho, Selasa 1 Oktober 2013.
"Semangat sejumlah politisi Senayan saat ini cenderung lebih kepada melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi daripada memperkuatnya. Kondisi ini jika diteruskan akan berbahaya dan menjadikan KPK menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," tambahnya.
Baca juga berita Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
Pengamat Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Profesor Asep Warlan Yusuf mengatakan, KPK merupakan musuh bersama koruptor yang tersebar di berbagai lapisan, baik yang bersembunyi di institusi pemerintah hingga lembaga DPR. Karena itu, berbagai upaya akan terus dilakukan untuk melemahkan KPK.
"Banyak orang dendam dengan KPK. Merevisi undang-undang cara paling konstitusional untuk menghancurkan KPK. Hemat saya, ketika KPK masih dipercaya kita harus waspada betul," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Rabu (2/9/2013).
Setelah gagal memangkas kewenangan KPK lewat revisi UU KPK, dia menilai, upaya yang tepat untuk melemahkan KPK hanyalah lewat revisi RUU KUHAP dan KUHP.
"Berbagai cara akan terus dilakukan, lewat undang-undang akan dianggap legal. Cara prosedural melemahkan KPK tentunya melalui undang-undang. Kalau teriak-teriak nanti dianggap anti KPK. Cara halus ya melalui undang-undang," tandasnya.
Sebelumnya melalui rilis yang diterima Sindonews, ICW menilai langkah DPR untuk menyegerakan pengesahan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dalam sejumlah ketentuannya mengandung upaya pelemahan atau “pembunuhan” terhadap KPK patut dicurigai, dan ini bukan tanpa alasan.
Berdasarkan catatan KPK, sudah ada 65 politikus Senayan yang telah diproses hukum oleh KPK, beberapa diantaranya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani pidana sebagai koruptor. Selain itu, langkah penyidikan KPK dianggap merusak sumber pendanaan individu politikus atau partai politik untuk Pemilu 2014.
"Proses pembahasan regulasi di DPR ibarat “bola liar”, tidak dapat dipastikan menuju ke arah yang lebih baik dan sangat mungkin dibuat asal jadi," ujar Peneliti ICW Emerson Yuntho, Selasa 1 Oktober 2013.
"Semangat sejumlah politisi Senayan saat ini cenderung lebih kepada melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi daripada memperkuatnya. Kondisi ini jika diteruskan akan berbahaya dan menjadikan KPK menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," tambahnya.
Baca juga berita Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
(kri)