Pemerintah klaim kasus Wilfrida ditangani khusus
Selasa, 01 Oktober 2013 - 16:25 WIB
Pemerintah klaim kasus Wilfrida ditangani khusus
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah klaim telah memberikan penanganan secara menyeluruh dalam kasus hukuman mati yang divonis oleh Pemerintah Malaysia, kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik (17).
Dengan lobi yang dilakukan sejak lama, menjadikan patokan pemerintah telah serius menangani kasus tersebut.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, pemerintah telah melakukan penanganan dengan memberikan pengacara sejak kasus Wilfrida divonis hukuman mati oleh Pemerintah Malaysia.
Menurutnya, selain kasus Wilfrida, pemerintah juga sudah memberikan pengacara dan tim khusus untuk menyelesaikan kasus-kasus yang di alami TKI di negara lain.
Agung mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah melakukan lobi secara terus-menerus dan intensif kepada pemerintah melalui Kedutaan Besar (Kedubes). “Pemerintah berharap, Wilfrida dapat terbebas dari hukuman mati,” kata Agung saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, Wilfrida merupakan korban trafficking yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, usia dia baru 17 tahun saat mulai bekerja di Malaysia.
Simak berita terkait soal Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Dengan lobi yang dilakukan sejak lama, menjadikan patokan pemerintah telah serius menangani kasus tersebut.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, pemerintah telah melakukan penanganan dengan memberikan pengacara sejak kasus Wilfrida divonis hukuman mati oleh Pemerintah Malaysia.
Menurutnya, selain kasus Wilfrida, pemerintah juga sudah memberikan pengacara dan tim khusus untuk menyelesaikan kasus-kasus yang di alami TKI di negara lain.
Agung mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah melakukan lobi secara terus-menerus dan intensif kepada pemerintah melalui Kedutaan Besar (Kedubes). “Pemerintah berharap, Wilfrida dapat terbebas dari hukuman mati,” kata Agung saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, Wilfrida merupakan korban trafficking yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, usia dia baru 17 tahun saat mulai bekerja di Malaysia.
Simak berita terkait soal Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia.
(maf)