Bank Mutiara tolak pembayaran nasabah Antaboga

Selasa, 01 Oktober 2013 - 11:32 WIB
Bank Mutiara tolak pembayaran nasabah Antaboga
Bank Mutiara tolak pembayaran nasabah Antaboga
A A A
Sindonews.com - Bank Mutiara mengaku enggan membayarkan kerugian nasabah Antaboga Delta Securitas. Pasalnya pembayaran para nasabah tersebut merupakan tindakan yang menyelewengkan negara.

Hal itu disampaikan oleh Penasihat Hukum Bank Mutiara (Eks Bank Century) Mahendradatta, kepada wartawan di Solo, Senin 30 September 2013, malam.

Menurutnya, pembayaran kerugian nasabah antaboga tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Meskipun gugatan para nasabah tersebut terhadap Bank Mutiara, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Ia menerangkan, yang menjadi dasar penolakan pembayaran nasabah Antaboga tersebut adalah saran yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu dana yang ada pada Bank Mutiara, merupakan dana milik negara dalam hal ini adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ia menyebutkan, jika Bank Mutiara membayarkan uang tersebut kepada nasabah Antaboga maka sama saja menjarah uang negara. "Bank Century itu telah diakuisisi oleh LPS menjadi Bank Mutiara. Dana yang ada pada Bank Mutiara 99.996 persen merupakan dana milik negara yang peredarannya diawasi KPK," ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya menambahkan menurut undang-undang LPS, uang bailout Bank yang diberikan pada 2008 lalu harus kembali utuh tanpa kurang sedikitpun tanpa alasan yang jelas.

Sementara itu Sekretaris Bank Mutiara, Rohan Hafas menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan pola penyelesaian terhadap investor Antaboga yang menuntut ganti rugi tersebut. Akan tetapi pola penyelesaian itu baru akan dipaparkan dengan Tim Pengawas Century DPR pada 2 Oktober.

"Ya kami tidak akan membayarkan itu, akan tetapi kami memiliki pemikiran untuk menyelesaikan masalah investor Antaboga," ucap Rohan yang mendampingi Mahendradatta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0375 seconds (0.1#10.140)