Kasus Century, Komisioner OJK diperiksa KPK
Selasa, 01 Oktober 2013 - 11:22 WIB
Kasus Century, Komisioner OJK diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Selain memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution secara tiba-tiba, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad.
Ia juga bakal diperiksa terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mengenakan kemeja batik hijau abu-abu lengan panjang, Muliaman mengaku bakal diperiksa untuk tersangka Budi Mulya, selaku mantan Deputi IV pengelolaan devisa BI. "Saya dipanggil menjadi saksi untuk Budi Mulya," kata Muliawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).
Namun demikian, Muliaman enggan banyak berkomentar terkait materi pemeriksaan hari ini. Ia berjanji bakal memberi keterangan usai merampungkan pemeriksaan penyidik KPK. "Kita enggak tahu apa saja, nanti saja ya," katanya seraya memasuki Gedung KPK.
Dalam kasus dugaan skandal Bank Century senilai RP6,7 triliun, KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Selain itu, Siti Chalimah Fadjriah selaku mantan Deputi V BI, juga disebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, keduanya hingga sampai saat ini belum diperiksa KPK.
Klik di sini untuk berita Century lainnya.
Ia juga bakal diperiksa terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mengenakan kemeja batik hijau abu-abu lengan panjang, Muliaman mengaku bakal diperiksa untuk tersangka Budi Mulya, selaku mantan Deputi IV pengelolaan devisa BI. "Saya dipanggil menjadi saksi untuk Budi Mulya," kata Muliawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).
Namun demikian, Muliaman enggan banyak berkomentar terkait materi pemeriksaan hari ini. Ia berjanji bakal memberi keterangan usai merampungkan pemeriksaan penyidik KPK. "Kita enggak tahu apa saja, nanti saja ya," katanya seraya memasuki Gedung KPK.
Dalam kasus dugaan skandal Bank Century senilai RP6,7 triliun, KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Selain itu, Siti Chalimah Fadjriah selaku mantan Deputi V BI, juga disebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, keduanya hingga sampai saat ini belum diperiksa KPK.
Klik di sini untuk berita Century lainnya.
(maf)