Hari ini sidang putusan Wilfrida Soik

Senin, 30 September 2013 - 05:31 WIB
Hari ini sidang putusan...
Hari ini sidang putusan Wilfrida Soik
A A A
Sindonews.com - Hari ini waktu Malaysia, sidang terkait putusan hukuman mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik (17), akan diputuskan. Sidang tersebut merupakan putusan sela dan ini sangat penting bagi Wilfrida.

Apakah hakim menerima tuntutan jaksa (Penal Code Pasal 302, pembunuhan berencana). Artinya, Wilfrida terbukti lakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya dan Wilfrida mendapat vonis mati, hukuman gantung hingga mati.

"Apabila hakim menolak tuntutan jaksa, maka artinya Wilfrida tidak terbukti lakukan pembunuhan berencana," kata anggota Komisi IX DPR R Rieke Dyah Pitaloka, lewat rilisnya kepada Sindonews, Minggu 29 September 2013, malam.

"Sistem hukum Malaysia artinya, kita bisa perjuangkan Wilfrida minimal hanya terkena Penal Code, Pasal 304, pembunuhan tak berencana dengan vonis penjara seumur hidup atau tentu harapan kita Wilfrida dibebaskan karena sebenarnya terbukti usianya di bawah umur," imbuhnya.

Wilfrida didakwa hukuman mati setelah membunuh majikannya, Yeap Seok Pen. Namun kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 Desember 2010 terjadi, karena Wilfrida berupaya membela diri dari kekerasan majikannya.

Simak berita terkait soal Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7302 seconds (0.1#10.140)