Hari ini sidang putusan Wilfrida Soik

Senin, 30 September 2013 - 05:31 WIB
Hari ini sidang putusan...
Hari ini sidang putusan Wilfrida Soik
A A A
Sindonews.com - Hari ini waktu Malaysia, sidang terkait putusan hukuman mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik (17), akan diputuskan. Sidang tersebut merupakan putusan sela dan ini sangat penting bagi Wilfrida.

Apakah hakim menerima tuntutan jaksa (Penal Code Pasal 302, pembunuhan berencana). Artinya, Wilfrida terbukti lakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya dan Wilfrida mendapat vonis mati, hukuman gantung hingga mati.

"Apabila hakim menolak tuntutan jaksa, maka artinya Wilfrida tidak terbukti lakukan pembunuhan berencana," kata anggota Komisi IX DPR R Rieke Dyah Pitaloka, lewat rilisnya kepada Sindonews, Minggu 29 September 2013, malam.

"Sistem hukum Malaysia artinya, kita bisa perjuangkan Wilfrida minimal hanya terkena Penal Code, Pasal 304, pembunuhan tak berencana dengan vonis penjara seumur hidup atau tentu harapan kita Wilfrida dibebaskan karena sebenarnya terbukti usianya di bawah umur," imbuhnya.

Wilfrida didakwa hukuman mati setelah membunuh majikannya, Yeap Seok Pen. Namun kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 Desember 2010 terjadi, karena Wilfrida berupaya membela diri dari kekerasan majikannya.

Simak berita terkait soal Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia.
(maf)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved