Kasus Century, Ketua KPK isyaratkan panggil Boediono

Rabu, 25 September 2013 - 14:40 WIB
Kasus Century, Ketua KPK isyaratkan panggil Boediono
Kasus Century, Ketua KPK isyaratkan panggil Boediono
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka harapan memanggil Wakil Presiden Boediono. Namun, setelah terlebih dahulu mendapat keterangan dari Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi mega skandal bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, kesaksian mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia (BI) itu bisa dijadikan acuan untuk memanggil sekaligus memeriksa Boediono, selaku Gubernur BI pada saat itu. Pasalnya, Boediono dinilai tahu banyak soal pemberian dana talangan Rp6,7 triliun itu.

Ia pun mengisyaratkan, Boediono bakal dipanggil setelah KPK mendapat keterangan dari Budi Mulya. "Setelah Budi Mulya diperiksa," kata Samad di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Rabu (25/9/2013).

Budi Mulya banyak disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Diketahui, Budi Mulya bersama Siti Fadjriah selaku Deputi IV BI, hingga sampai saat ini belum juga dilakukan pemanggilan oleh penyidik KPK.

Sementara itu, Abraham mengklaim, bakal melakukan pemeriksaan terhadap Budi Mulya. Namun, belum jelas kapan pemeriksaan itu bakal dilakukan. "Tahun ini," tegasnya.

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Budi bisa menjadi pintu masuk untuk memperjelas status hukum Boediono dan beberapa orang yang dianggap bertanggung jawab dengan keluarnya dana talangan Century, termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebelumnya, terdakwa penggelapan nasabah Bank Century, Robert Tantular mendesak kepada KPK untuk menyelidiki beberapa pihak yang melakukan rapat Komite Stabiltas Sistem Keuangan (KSSK). Saat itu, ketua KSSK dijabat Sri Mulyani.

Dalam rapat KSSK kala itu, turut hadir Gubernur BI Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, serta Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany. Fuad sendiri sekarang menjabat Direktur Jenderal Pajak.

Untuk diketahui, dalam rapat KSSK, diputuskan kebijakan dengan memberikan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal, yang kemudian memutuskan memberi dana talangan Century sebesar Rp6,7 triliun.

Baca juga berita Timwas Century berencana jenguk Siti Chalimah Fadjrijah
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6119 seconds (0.1#10.140)