Hari ini, Timwas Century panggil mantan Deputi BI
A
A
A
Sindonews.com - Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR untuk kasus bailout Bank Century, hari ini kembali menggelar pertemuan. Direncanakan mereka memanggil mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
"Pagi ini Timwas Century undang Pak Budi Mulya. Mantan Deputi Senior BI itu diundang untuk dimintai penjelasan, tentang masalah-masalah Century," kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Priyo menjelaskan, Timwas Century ingin menanyakan kepada Budi Mulya terkait penggelontoran dana talangan senilai Rp6,7 triliun untuk bank tersebut. "Seperti apa hasilnya kita lihat saja nanti, karena proses hukum sedang jalan di KPK," terangnya.
Politikus Partai Golkar ini juga menyampaikan, kalau Timwas Century terus berupaya untuk membantu menyelesaikan perkara ini. "KPK dan Kapolri sudah secara maraton dimintai penjelasan. Kemarin kan LPS masalah dana nasabah," pungkasnya.
Sekadar informasi, untuk perkara Century ini KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, dalam pemberian fasilitas pemberian jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008, serta terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah BM dan SCF.
Klik di sini untuk berita perkembangan kasus Century di KPK.
"Pagi ini Timwas Century undang Pak Budi Mulya. Mantan Deputi Senior BI itu diundang untuk dimintai penjelasan, tentang masalah-masalah Century," kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Priyo menjelaskan, Timwas Century ingin menanyakan kepada Budi Mulya terkait penggelontoran dana talangan senilai Rp6,7 triliun untuk bank tersebut. "Seperti apa hasilnya kita lihat saja nanti, karena proses hukum sedang jalan di KPK," terangnya.
Politikus Partai Golkar ini juga menyampaikan, kalau Timwas Century terus berupaya untuk membantu menyelesaikan perkara ini. "KPK dan Kapolri sudah secara maraton dimintai penjelasan. Kemarin kan LPS masalah dana nasabah," pungkasnya.
Sekadar informasi, untuk perkara Century ini KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, dalam pemberian fasilitas pemberian jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008, serta terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah BM dan SCF.
Klik di sini untuk berita perkembangan kasus Century di KPK.
(stb)