Hari ini Timwas Century periksa Budi Mulya
Rabu, 25 September 2013 - 05:10 WIB
Hari ini Timwas Century periksa Budi Mulya
A
A
A
Sindonews.com - Tim Pengawas (Timwas) Century akan memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Sebenarnya, besok ini ada pertemuan dengan Budi Mulya ya. Kami di pansus ini besok (Rabu) tentunya akan melakukan, bertanya pada Pak Budi Mulya, pada saat itu posisi beliau adalah dewan gubernur, adalah bagian dari pengambilan keputusan tanggal 20 November 2008," kata Anggota Timwas Century DPR Achsanul Qosasi saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa, 24 September 2013 malam.
Dikonfirmasi soal pernyataan KPK yang akan melihat keterlibatan mantan Gubernur BI Boediono, yang saat ini adalah Wakil Presiden, setelah pemeriksaan Budi Mulya sebagai tersangka, Achsanul menyatakan, dalam melakukan pemeriksaan dan menentukan status seseorang itu berdasarkan fakta dan bukti.
Juga berdasarkan niat seseorang apakah memiliki niat untuk melakukan tindakan-tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Kita lihat saja dengan Budi Mulya," bebernya.
Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Demokrat ini menuturkan, dengan pemanggilan pemeriksaan yang sudah mencapai 140 saksi itu KPK tentu akan hati-hati dalam hal menetapkan status seseorang. Termasuk saat sebelumnya menetapkan status Budi Mulya.
"Jadi biar saja ini berjalan. Menurut saya KPK pasti mengambil sikap berdasarkan fakta-fakta hukum yang valid," tandasnya.
Baca juga berita nasib Boediono di Century tergantung pemeriksaan Budi Mulya.
"Sebenarnya, besok ini ada pertemuan dengan Budi Mulya ya. Kami di pansus ini besok (Rabu) tentunya akan melakukan, bertanya pada Pak Budi Mulya, pada saat itu posisi beliau adalah dewan gubernur, adalah bagian dari pengambilan keputusan tanggal 20 November 2008," kata Anggota Timwas Century DPR Achsanul Qosasi saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa, 24 September 2013 malam.
Dikonfirmasi soal pernyataan KPK yang akan melihat keterlibatan mantan Gubernur BI Boediono, yang saat ini adalah Wakil Presiden, setelah pemeriksaan Budi Mulya sebagai tersangka, Achsanul menyatakan, dalam melakukan pemeriksaan dan menentukan status seseorang itu berdasarkan fakta dan bukti.
Juga berdasarkan niat seseorang apakah memiliki niat untuk melakukan tindakan-tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Kita lihat saja dengan Budi Mulya," bebernya.
Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Demokrat ini menuturkan, dengan pemanggilan pemeriksaan yang sudah mencapai 140 saksi itu KPK tentu akan hati-hati dalam hal menetapkan status seseorang. Termasuk saat sebelumnya menetapkan status Budi Mulya.
"Jadi biar saja ini berjalan. Menurut saya KPK pasti mengambil sikap berdasarkan fakta-fakta hukum yang valid," tandasnya.
Baca juga berita nasib Boediono di Century tergantung pemeriksaan Budi Mulya.
(lal)