Nasib Boediono di Century tergantung pemeriksaan Budi Mulya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, tergantung pada pemeriksaan tersangka mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK Abraham Samad usai penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan KPK dan lembaga lain.
"Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan secara ekplisit bahwa (Boediono) sebagai tersangka. Saya bilang kita usahakan setelah pemeriksaan BM (Budi Mulya) maka pada saat itulah bisa disimpulkan ada tidaknya keterlibatan Boediono sebagai Gubernur BI pada waktu itu," ujar Abraham di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/13).
Doktor hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini menyampaikan, KPK masih terus mendalami dugaan adanya penyelewengan dana dari dana talangan Rp6,7 triliun. KPK juga akan menggunakan hasil audit I dan II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Century untuk melihat penyalahgunaan dana tersebut.
KPK lanjutnya tidak akan takut dengan siapapun untuk membongkar kasus ini. "KPK tidak mengenal istilah invisible hand itu. Karena KPK menegakkan hukum secara konsisten. Jadi siapa pun orangnya yang ada di dalam kasus ini tanpa melihat kedudukannya. Dia mau penguasa orang biasa, sama saja," bebernya.
Lebih lanjut KPK tidak ada masalah dan hambatan untuk mendalami rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 24 November 2008 yang di antaranya diikuti oleh Gubernur BI Boediono, sekaligus anggota KSSK dan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sekaligus mantan Ketua KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bahkan tidak ada ketakutan sedikitpun bagi KPK untuk memeriksa Sri Mulyani, Boediona dan lain-lain. "Oleh karena itu sekarang masih didalami (soal keputusan keikutsertaan Boediono dalam rapat 24 November 2008) dengan pemeriksaan-pemeriksaan. Yang bisa saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, KPK tidak punya rasa takut sedikitpun untuk memeriksa Sri Mulyani dan Boediono," tandasnya.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK Abraham Samad usai penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan KPK dan lembaga lain.
"Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan secara ekplisit bahwa (Boediono) sebagai tersangka. Saya bilang kita usahakan setelah pemeriksaan BM (Budi Mulya) maka pada saat itulah bisa disimpulkan ada tidaknya keterlibatan Boediono sebagai Gubernur BI pada waktu itu," ujar Abraham di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/13).
Doktor hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini menyampaikan, KPK masih terus mendalami dugaan adanya penyelewengan dana dari dana talangan Rp6,7 triliun. KPK juga akan menggunakan hasil audit I dan II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Century untuk melihat penyalahgunaan dana tersebut.
KPK lanjutnya tidak akan takut dengan siapapun untuk membongkar kasus ini. "KPK tidak mengenal istilah invisible hand itu. Karena KPK menegakkan hukum secara konsisten. Jadi siapa pun orangnya yang ada di dalam kasus ini tanpa melihat kedudukannya. Dia mau penguasa orang biasa, sama saja," bebernya.
Lebih lanjut KPK tidak ada masalah dan hambatan untuk mendalami rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 24 November 2008 yang di antaranya diikuti oleh Gubernur BI Boediono, sekaligus anggota KSSK dan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sekaligus mantan Ketua KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bahkan tidak ada ketakutan sedikitpun bagi KPK untuk memeriksa Sri Mulyani, Boediona dan lain-lain. "Oleh karena itu sekarang masih didalami (soal keputusan keikutsertaan Boediono dalam rapat 24 November 2008) dengan pemeriksaan-pemeriksaan. Yang bisa saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, KPK tidak punya rasa takut sedikitpun untuk memeriksa Sri Mulyani dan Boediono," tandasnya.
(maf)