Yayasan Trisakti Diambilalih Negara, Siapa Jamin Keamanan Badan Hukum?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengambilalihan Yayasan Trisakti oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah contoh buruk dunia hukum Tanah Air. Setelah digugat dan menang di pengadilan, pemerintah sebagai pihak yang kalah tetap diam.
Penasihat hukum Yayasan Trisakti Nugraha Bratakusumah mengatakan, Yayasan Trisakti berpindah tangan dari Prof Anak Agung Gde Agung ke Dirjen Dikti Kemendikbudristek pada 23 Agustus 2022. Ini ditandai dengan menerbitkan SK Mendikbudristek No 330/P/2022 yang isinya mengangkat pejabat tinggi negara untuk duduk sebagai pembina Yayasan Trisakti.
“Yayasan Trisakti adalah yayasan besar, berdiri hampir seusia Republik Indonesia. Tiba-tiba diambilalih oleh pejabat tanpa basa-basi. Ibarat sebuah bangunan lalu ada sebuah perusahaan yang maju pesat tiba-tiba akta perusahaan diganti orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Nugraha di Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Menurut dia, kondisi ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi perkembangan dunia pendidikan. “Pejabat nanti dapat dengan mudah mengambilalih perguruan tinggi swasta yang dianggap tajir untuk dikuasai tanpa kulo nuwun. Mereka bisa diambil dengan cara ugal-ugalan. Ini bukan mengada-ada, bukan framing. Saya bicara berdasarkan fakta dan putusan serta proses pengadilan,” ungkap Nugraha.
Mengenai masalah di atas, dia siap berdiskusi dengan siapa pun untuk menegakkan kebenaran. “Saya sangat terbuka apabila pihak mereka mengajak diskusi di area publik. Saya siap dan terbuka. Ini negara hukum, maksudnya ada aturan yang masih wajar dilanggar, ada juga yang tidak,” katanya.
Nugraha mendengar isu-isu di luar yang menyatakan bahwa Universitas Trisakti sesungguhnya kampus yang didirikan pemerintah dan Yayasan Trisakti ingin menguasainya yang mana hal itu jauh dari kebenaran.
“Kalau pun ada narasi yang mengatakan bahwa Universitas Trisakti adalah kampus yang didirikan pemerintah, tinggal duduk bareng, kita bicara, masuklah para pembina ke dalam Yayasan Trisakti yang secara aturan benar. Kan tidak bisa sekonyong-konyong diganti semua,” ujarnya.
Sebelumnya mereka tidak pernah mengatakan apa-apa, tetapi akhir-akhir ini mereka selalu menggembar-gemborkan di publik bahwa kita mau ambilalih.
“Faktanya memang Prof Anak Agung kan tercatat di Yayasan, di profil Yayasan, dan di semua dokumen tercatat dengan baik sejak lama,” ucapnya.
Bagi Nugraha, kasus Yayasan Trisakti telah selesai pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa Kemendikti Saintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) mencabut SK yang mengangkat para Pembina Yayasan Trisakti dadakan.
Penasihat hukum Yayasan Trisakti Nugraha Bratakusumah mengatakan, Yayasan Trisakti berpindah tangan dari Prof Anak Agung Gde Agung ke Dirjen Dikti Kemendikbudristek pada 23 Agustus 2022. Ini ditandai dengan menerbitkan SK Mendikbudristek No 330/P/2022 yang isinya mengangkat pejabat tinggi negara untuk duduk sebagai pembina Yayasan Trisakti.
“Yayasan Trisakti adalah yayasan besar, berdiri hampir seusia Republik Indonesia. Tiba-tiba diambilalih oleh pejabat tanpa basa-basi. Ibarat sebuah bangunan lalu ada sebuah perusahaan yang maju pesat tiba-tiba akta perusahaan diganti orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Nugraha di Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Menurut dia, kondisi ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi perkembangan dunia pendidikan. “Pejabat nanti dapat dengan mudah mengambilalih perguruan tinggi swasta yang dianggap tajir untuk dikuasai tanpa kulo nuwun. Mereka bisa diambil dengan cara ugal-ugalan. Ini bukan mengada-ada, bukan framing. Saya bicara berdasarkan fakta dan putusan serta proses pengadilan,” ungkap Nugraha.
Mengenai masalah di atas, dia siap berdiskusi dengan siapa pun untuk menegakkan kebenaran. “Saya sangat terbuka apabila pihak mereka mengajak diskusi di area publik. Saya siap dan terbuka. Ini negara hukum, maksudnya ada aturan yang masih wajar dilanggar, ada juga yang tidak,” katanya.
Nugraha mendengar isu-isu di luar yang menyatakan bahwa Universitas Trisakti sesungguhnya kampus yang didirikan pemerintah dan Yayasan Trisakti ingin menguasainya yang mana hal itu jauh dari kebenaran.
“Kalau pun ada narasi yang mengatakan bahwa Universitas Trisakti adalah kampus yang didirikan pemerintah, tinggal duduk bareng, kita bicara, masuklah para pembina ke dalam Yayasan Trisakti yang secara aturan benar. Kan tidak bisa sekonyong-konyong diganti semua,” ujarnya.
Sebelumnya mereka tidak pernah mengatakan apa-apa, tetapi akhir-akhir ini mereka selalu menggembar-gemborkan di publik bahwa kita mau ambilalih.
“Faktanya memang Prof Anak Agung kan tercatat di Yayasan, di profil Yayasan, dan di semua dokumen tercatat dengan baik sejak lama,” ucapnya.
Bagi Nugraha, kasus Yayasan Trisakti telah selesai pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa Kemendikti Saintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) mencabut SK yang mengangkat para Pembina Yayasan Trisakti dadakan.