KPK tahan mantan anak buah Hartati Murdaya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan bekas anak buah Siti Tjakra Hartati Murdaya, Totok Lestiyo. Toto ditahan setelah menjalani pemeriksaan di lembaga antikorupsi selama hampir tujuh jam.
Totok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Mengenakan kemeja warna putih dibalut rompi tahanan KPK, Totok enggan banyak berkomentar. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang siap mengantarkannya ke jeruji besi.
Totok sendiri merupakan mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) sebuah perusahaan milik pengusaha Hartati Murdaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol. Dia diumumkan sebagai tersangka pada Senin (1/7/2013) lalu.
"Berdasarkan pengembangan dilakukan penyidik berkaitan dengaan kasus pengurusan HGU perkebunan atas nama PT HIP dan CCM (Cipta Cakra Murdaya) di Buol, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan TL (Totok Lestyo) dari swasta sebagai tersangka," kata Johan, saat itu.
Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersangka ini sambung Johan telah diputuskan KPK sejak 28 juni 2013 lalu.
Baca juga berita terkait kasus korupsi HGU di Buol.
Totok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Mengenakan kemeja warna putih dibalut rompi tahanan KPK, Totok enggan banyak berkomentar. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang siap mengantarkannya ke jeruji besi.
Totok sendiri merupakan mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) sebuah perusahaan milik pengusaha Hartati Murdaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol. Dia diumumkan sebagai tersangka pada Senin (1/7/2013) lalu.
"Berdasarkan pengembangan dilakukan penyidik berkaitan dengaan kasus pengurusan HGU perkebunan atas nama PT HIP dan CCM (Cipta Cakra Murdaya) di Buol, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan TL (Totok Lestyo) dari swasta sebagai tersangka," kata Johan, saat itu.
Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersangka ini sambung Johan telah diputuskan KPK sejak 28 juni 2013 lalu.
Baca juga berita terkait kasus korupsi HGU di Buol.
(lal)