Berkas P21, pegawai MA siap disidangkan
A
A
A
Sindonews.com - Berkas tersangka suap dalam penyidikan perkara suap pengurusan perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, telah dinyatakan lengkap (P21). Djodi dalam waktu dekat segera duduk di kursi pesakitan.
Usai penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djodi mengatakan bukti P21 telah lengkap dalam penyidikan KPK. "Hari ini penyerahan dari penyidik KPK ke Jaksa. Iya P21," kata Djodi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Namun demikian, saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Hakim Agung MA Andi Ayyub Saleh, Djodi enggan berkomentar. "Saya tidak tahu," ujarnya.
Kata Djodi, ia hanya akan menjelaskan siapa saja yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan hakim Andi Ayyub di fakta persidangan nanti. "Iya nanti (di persidangan)," ucapnya.
Sebelumnya, 18 September 2013, Djodi mengungkap, uang yang diambil dari Mario Carmelio Bernardo merupakan pesanan dari pegawai panitera MA bernama Suprapto. Sedangkan, Suprapto merupakan bawahan Hakim Agung Andi Ayyub di MA. "Ya, Suprapto itu ya bosnya dia (Andi Ayyub)," kata Djodi.
Sementara itu, selain memeriksa Djodi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain yakni Mario Carmelio Bernardo dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mario adalah pengacara yang bekerja di kantor hukum lawfirm milik pengacara kondang Hotma Sitompul.
Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.
Diketahui, dalam perkara tersebut, KPK menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta.
Baca berita awal pengungkapan praktik suap pegawai MA.
Usai penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djodi mengatakan bukti P21 telah lengkap dalam penyidikan KPK. "Hari ini penyerahan dari penyidik KPK ke Jaksa. Iya P21," kata Djodi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Namun demikian, saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Hakim Agung MA Andi Ayyub Saleh, Djodi enggan berkomentar. "Saya tidak tahu," ujarnya.
Kata Djodi, ia hanya akan menjelaskan siapa saja yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan hakim Andi Ayyub di fakta persidangan nanti. "Iya nanti (di persidangan)," ucapnya.
Sebelumnya, 18 September 2013, Djodi mengungkap, uang yang diambil dari Mario Carmelio Bernardo merupakan pesanan dari pegawai panitera MA bernama Suprapto. Sedangkan, Suprapto merupakan bawahan Hakim Agung Andi Ayyub di MA. "Ya, Suprapto itu ya bosnya dia (Andi Ayyub)," kata Djodi.
Sementara itu, selain memeriksa Djodi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain yakni Mario Carmelio Bernardo dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mario adalah pengacara yang bekerja di kantor hukum lawfirm milik pengacara kondang Hotma Sitompul.
Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.
Diketahui, dalam perkara tersebut, KPK menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta.
Baca berita awal pengungkapan praktik suap pegawai MA.
(lal)